Ekspor Pasir Granit Perlu Dilarang
Senin, 12 Maret 2007 02:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Wilayah Barat (Koarmabar), Laksamana Muda Muryono meminta pemerintah melarang ekspor granit. Menurut dia, pelarangan itu sebagai antisipasi kerusakan lingkungan yang lebih besar dan parah lagi di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir. "Kalau tidak dilarang, kerusakan sekarang ini akan jauh lebih besar. Siapa yang bertanggungjawab dengan kerusakan ini," ujar Muryono kepada Tempo di Jakarta, Minggu. Hingga kemarin, Muryono mengaku masih melakukan peninjauan untuk melihat pengamanan di sekitar Kepulauan Riau hingga Selat Philip. Menurut dia, beberapa pulau terlihat mengalami kerusakan yang cukup parah akibat penambangan pasir darat dan pasir granit. "Penggaliannya sampai 80 meter hingga membentuk kubangan raksasa," tuturnya. Dia mengakui, hingga kini memang belum ada larangan ekspor granit. Namun, kata dia, lama kelamaan dampak dari penggalian granit itu akan sama dengan kerusakan yang ditumbulkan pengalian pasir. Itu sebabnya, dia meminta pemerintah uga membuat peraturan tentang pelarangan ekspor pasir granit. Sejak Departemen Perdagangan mengeluarkan aturan pelarangan ekspor pasir darat, Muryono mengatakan telah menangkap lima kapal pengangkut pasir darat dan 15 kapal pengangkut pasir granit. Kebanyakan dari kapal-kapal itu tidak dilengkapi surat atau melakukan pelanggaran administratif. Muryono juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kerusakan lingkungan yang muncul karena penambangan tersebut. "Jangan hanya mau terima pendapatan asli daerahnya saja, tetapi harus dipikirkan ke dampaknya ke depan bagaimana," tegasnya. Direktur Ekspor Hasil Tambang dan Industri Departemen Perdagangan, Aang Kanaan Adikusumah menuturkan, pemerintah memang tidak melarang ekspor granit. "Tapi, sebelum diekspor, granit itu harus melalui proses verifikasi dulu," katanya. Ekspor granit adalah salah satu bahan galian C yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007, Menurut aturan itu, ekspor granit wajib melalui proses penelusuran teknis sebelum muat barang. Hal ini untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang tidak terkendali dan mencegah ekspor ilegal untuk produk tersebut.Verifikasi itu akan meliputi: pemeriksaan keabsahan administrasi sumber barang, spesifikasi barang yang menyangkut nomor pos tarif (HS), jumlah dan jenis barang, serta jadwal pengapalan. Aang menambahkan, pemerintah hingga saat ini baru melarang ekspor segala jenis pasir (darat dan laut), tanah dan top soil. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 02/M-DAG/PER/1/2007. Selain alasan mencegah kerusakan lingkungan, larangan ekspor ini dikeluarkan pemerintah untuk menangani isu perbatasan dan keamanan negara. DIAN YULIASTUTI/RR ARIYANI