Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Up E-Money Berbayar, Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman

image-gnews
Gelang Mandiri E-Money. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Gelang Mandiri E-Money. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen David Tobing menyatakan belum akan melakukan gugatan kelompok atau class action terkait rencana kebijakan pengenaan biaya isi ulang atau top up e-money oleh Bank Indonesia. "Saya mau ke lapor ke Ombudsman dulu," ujar dia kepada Tempo, Senin, 18 September 2017.

Baca juga: Biaya Top Up e-Money Dibebankan ke Konsumen, YLKI: Tidak Elok

Siang ini, dia bakal melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Dalam laporannya, dia meminta Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang kertas maupun logam.

Pasalnya, rencana kebijakan BI terkait pengenaan biaya isi ulang kartu uang elektronik alias e-Money berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000, menurut dia, patut diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha. "Alasannya buat infastruktur bank. Masa pengusaha dimodalin sama konsumen? Aneh banget," ujarnya.

Rencana kebijakan BI tersebut, kata David, diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam dan patut diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam ketentuan tersebut, dia berujar, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Adapun bila melanggar, akan diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. "Uang elektronik itu hanya ada di peraturan BI bukan undang-undang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedikitnya, David menyebut ada beberapa alasan mengapa kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen. Pertama, konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai dengan adanya kebijakan pemerintah yang menerapkan 100 persen pembayaran elektronik di jalan tol per 31 Oktober 2017. Kedua, uang konsumen mengendap di bank, namun tidak memperoleh bunga.

Selanjutnya, uang elektronik tidak dijamin lembaga penjamin simpanan. Padahal, apabila kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Menurut dia, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society.

David Tobing, sebelumnya pernah melayangkan gugatan terkait dengan kebutuhan konsumen. Tahun lalu, dia melayangkan gugatannya terhadap PT Ford Motor Indonesia (FMI) lantaran keputusan bisnis Ford untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia.

David juga pernah menggugat Lion Air lantaran kesal dengan penundaan rute Jakarta-Surabaya, beberapa waktu silam. Satu tahun ia harus bolak-balik pengadilan demi gugatan senilai tiket pesawat, yakni sekitar Rp 700 ribu. Tak hanya mendapat kemenangan, pemerintah pun membuat peraturan baru yang lebih melindungi konsumen.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo belum bisa dikonfirmasi soal rencana David Tobing membawa top up e-money berbayar itu ke Ombudsman.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

11 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

15 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengkiuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2019 serta Laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.


Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan di antaranya akan membahas perkembangan ekonomi global.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

4 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

5 hari lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

8 hari lalu

Seorang pengendara mobil menggunakan kartu E-Toll untuk memasuki Pintu Tol Dumai di Dumai, Riau, Jumat, 25 September 2020. Tol Trans Sumatera ruas Dumai-Pekanbaru ini diresmikan Presiden Jokowi melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat hari ini. ANTARA/Aswaddy Hamid
Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan mobil, pastikan sudah mengisi e-toll atau uang elektronik. Ini cara isi saldo e-Toll.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

14 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

15 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

15 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.