Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Kaji Usulan Batas Barang Bawaan di Atas 250 Dolar

image-gnews
Ilustrasi wanita di bandara. shutterstock.com
Ilustrasi wanita di bandara. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana menggodok ulang aturan terkait bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk barang impor saat ini sebesar 250 US$ (sekitar Rp 3,3 juta) per penumpang atau 1.000 US$ (Rp 13,2 juta) per keluarga. Muncul usulan agar batas maksimal itu dinaikkan 10 kali lipat, karena dinilai terlalu rendah.

Simak: Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk

"Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 September 2017.

Batas nilai bea masuk barang dari luar negeri itu dipersoalkan usai viralnya kabar terkait penarikan uang bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait penumpang yang diperiksa oleh petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta itu.

Heru, dalam hal ini memastikan bahwa pungutan hanya dikenakan pada barang yang dibeli penumpang dari luar negeri.

"Dia bisa membeli itu dari luar negeri dalam kondisi baru, ada invoice (bukti pembelian), tentu jadi atensi bagi petugas kita," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru mengaku menerima usulan dan saran dari masyarakat mengenai batas nilai bea masuk itu. Namun, dia memastikan batas itu tak akan dinaikkan hingga 10 kali lipat.

Usulan meningkatkan nilai pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri hingga 10 kali sempat datang dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurut usulan itu, batas nilai bea masuk itu menjadi 2.500 US$ per individu dan 10.000 US$ per keluarga.

Baca juga: Penumpang Dipajaki karena Bawa Tas Mahal, Sri Mulyani: Tidak Ada Pengetatan

Tingginya batas maksimal nilai barang bawaan dari luar negeri, menurut Heru bisa merugikan pelaku industri domestik dan menyebabkan persaingan bisnis tak sehat. "Merugikan yang memproduksi barang sejenis, karena industri dalam negeri semua membayar pajak," ujar Heru.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

Peluncuran harga MG4 EV dan ZS EV Produksi Indonesia, 10 Januari 2024. TEMPO/Erwan Hartawan
MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.


Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

BYD Yuan Plus atau yang dikenal Atto 3 untuk pasar global di lobby dasar Kantor Pusat BYD di Shenzhen, Cina, 20 Desember 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubuhkan tanda tangan di kap mesin mobil listrik Kona Hyundai saat mengunjungi pabrik Hyundai Motor Company (HMC) di Kota Ulsan, Korea Selatan, Selasa, 26 November 2019. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah RI dengan Hyundai Motor Company. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif


Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. Jokowi mengapresiasi perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.


Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 2023 akan mendapatkan paket baterai yang lebih besar. Eropa merupakan pasar pertama yang akan mendapatkan paket baterai terbaru Ioniq 5. hyundai.com
Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.


India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

Logo Tesla. Istimewa
India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.


Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.


Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

23 Juni 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, saat operasi pasar di Pasar Induk Senen Jakarta, Pasar Serpong dan Pasar Modern BSD Tangerang Selatan.
Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

Pemerintah Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020 lalu.