TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana menggodok ulang aturan terkait bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk barang impor saat ini sebesar 250 US$ (sekitar Rp 3,3 juta) per penumpang atau 1.000 US$ (Rp 13,2 juta) per keluarga. Muncul usulan agar batas maksimal itu dinaikkan 10 kali lipat, karena dinilai terlalu rendah.
Simak: Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk
"Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Batas nilai bea masuk barang dari luar negeri itu dipersoalkan usai viralnya kabar terkait penarikan uang bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait penumpang yang diperiksa oleh petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta itu.
Heru, dalam hal ini memastikan bahwa pungutan hanya dikenakan pada barang yang dibeli penumpang dari luar negeri.
"Dia bisa membeli itu dari luar negeri dalam kondisi baru, ada invoice (bukti pembelian), tentu jadi atensi bagi petugas kita," kata dia.
Heru mengaku menerima usulan dan saran dari masyarakat mengenai batas nilai bea masuk itu. Namun, dia memastikan batas itu tak akan dinaikkan hingga 10 kali lipat.
Usulan meningkatkan nilai pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri hingga 10 kali sempat datang dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurut usulan itu, batas nilai bea masuk itu menjadi 2.500 US$ per individu dan 10.000 US$ per keluarga.
Baca juga: Penumpang Dipajaki karena Bawa Tas Mahal, Sri Mulyani: Tidak Ada Pengetatan
Tingginya batas maksimal nilai barang bawaan dari luar negeri, menurut Heru bisa merugikan pelaku industri domestik dan menyebabkan persaingan bisnis tak sehat. "Merugikan yang memproduksi barang sejenis, karena industri dalam negeri semua membayar pajak," ujar Heru.
YOHANES PASKALIS PAE DALE