Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Terlalu Rendah, Batasan Bea Masuk Barang Diminta Direvisi

image-gnews
Pemimpin Redaksi Tempo English, Hermien Y. Kleden (kiri), Romo Greg Soetomo (dua kiri), Alissa Wahid (tiga kiri),  Yustinus Prastowo (kanan),  Muhamad Wahyuni Nafis (tiga kanan) saat acara bedah buku The Righteous Mind di Gedung Tempo, Jakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Subekti.
Pemimpin Redaksi Tempo English, Hermien Y. Kleden (kiri), Romo Greg Soetomo (dua kiri), Alissa Wahid (tiga kiri), Yustinus Prastowo (kanan), Muhamad Wahyuni Nafis (tiga kanan) saat acara bedah buku The Righteous Mind di Gedung Tempo, Jakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan batasan nilai bea masuk untuk impor barang yang dibawa penumpang dari luar negeri terlalu rendah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010, disebutkan batasan itu sebesar 250 dolar AS per Individu dan 1000 dolar AS per keluarga.

Yustinus menilai sudah saatnya batasan nilai pabean tersebut ditinjau kembali. “Sudah saatnya ditinjau kembali seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan dan penyesuaian daya beli masyarakat,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017.

Baca: April 2017, Penerimaan Bea-Cukai Sama dengan Tahun Lalu

Yustinus mengusulkan batasan nilai pabean dinaikan menjadi 2.000-2.500 dolar AS per individu dan 10.000 dolar AS per keluarga. “Wajibkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata dia.

Yustinus mengatakan PMK Nomor 188 Tahun 2010 memang sudah lama ada, namun kurang sosialisasi. “Mungkin penegakan hukum juga kemarin tidak menjadi fokus,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga mengatakan aturan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, menurut dia, telah dilakukan sosialisasi untuk mengenalkan PMK nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh penumpang itu.

“Sudah ada talkshow di radio, acara televisi, penjelasan melalui media sosial, hingga aplikasi di Android mengenai cara menghitung bea masuk untuk barang penumpang,” ujar Heru, Ahad, 17 September 2017.

Sebelumnya, sempat viral sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 dolar AS oleh petugas Ditjen Bea Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam salah satu video, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.

Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni 250 dolar AS per penumpang atau 1.000 dolar AS per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.

Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.

Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.

Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.

Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp 5,4 juta dengan rincian 15 persen bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10 persen. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.

ROSSENO AJI NUGROHO | CAESAR AKBAR | ALFAN HILMI

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

23 Maret 2020

Petugas memindahkan obat-obatan dan alat kesehatan ke dalam Pesawat C-130 Hercules TNI AU di Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China, Sabtu malam, 21 Maret 2020. Kru pesawat yang dipimpin oleh Letkol Pnb Suryo berjumlah 18 orang  menggunakan prosedur kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak tertular virus Corona. ANTARA/Dispenau
Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Izin impor alat-alat medis untuk penanganan virus corona diproses satu pintu melalui BNPB.


Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

7 Desember 2019

Petugas Bea Cukai di perbatasan Nanga Badau-Malaysia berhasil mengamankan seorang pelintas batas yang kedapatan membawa 62 butir peluru bomen yang digunakan untuk berburu.
Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai.


Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

4 November 2019

Ilustrasi memasak dengan aluminium foil. Boldsky.com
Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Pemerintah kini mengenakan bea masuk safeguard untuk impor aluminium foil.


iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

28 September 2019

Ilustrasi wanita berbelanja. aboutsamui.ru
iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.


Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

27 September 2019

Ilustrasi wanita berbelanja. svetandroida.cz
Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

Memesan barang dengan jasa titip lewat jastiper biasanya lebih murah karena mereka tak membayar bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.


Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

27 September 2019

Suasana konferensi pers Bea Cukai yang bertema
Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Sampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.


Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

4 September 2019

Pekarangan rumah warga yang digunakan untuk menanam berbagai jenis sayuran di Desa Babadan, Kediri, Jawa Timur. Di Desa Babadan berdiri 4 kelompok tani dengan masing-masing kelompok memiliki anggota rata-rata berjumlah 65 kepala keluarga yang telah berkomitmen memaksimalkan pekarangan rumah untuk ditanami tanaman holtikultura. ANTARA/Prasetia Fauzani
Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau impor untuk produk holtikultura


Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

6 Agustus 2019

Pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil, Jakarta, 7 Mei 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang pada kuartal I-2018 naik sebesar 5,01 persen (year on year/yoy) disebabkan naiknya produksi industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, sebesar 18,87 persen. Tempo/Tony Hartawan
Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

Chile akan membebaskan tarif bea masuk 6.704 produk asal Indonesia mulai 10 Agustus 2019 mendatang.


Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

29 Januari 2019

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018. Tempo/Dias Prasongko
Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Jepang menghapus tarif impor untuk produk-produk perikanan asal Indonesia.


Saran Indef untuk Tekan Defisit Transaksi Berjalan

12 November 2018

Defisit transaksi berjalan harus ditutup oleh aliran modal.
Saran Indef untuk Tekan Defisit Transaksi Berjalan

Indef menyarankan salah satu cara yang paling signifikan untuk menekan defisit transaksi berjalan dengan menaikkan bea masuk produk pangan.