TEMPO.CO, Kendari - Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) bebas izin melaut.
"Di tiap kunjungan, saya selalu ingatkan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi di Universitas Halu Oleo, Kendari, Sabtu, 16 September 2017.
Susi mengatakan aturan itu ada untuk memudahkan nelayan kecil melakukan aktivitas mencari ikan di perairan. Dengan adanya aturan itu, Susi berharap, pemerintah daerah tak lagi mempersulit izin nelayan kecil.
Terkait dengan urusan memperbarui izin melaut, Susi mengatakan, saat ini tidak membutuhkan lagi waktu lama, kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan. “Sebab harus dilakukan proses verifikasi,” kata dia.
Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat itu, Susi berharap nelayan tidak lagi menggunakan bom dan potasium untuk mencari ikan. Dia juga berharap nelayan kecil di Sulawesi Tenggara mendaftarkan diri ikut asuransi nelayan.
ANTARA