TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter resmi milik Direktorat jenderal Pajak, yakni @DitjenPajakRI, membuat heboh netizen. Unggahan akun @DitjenPajakRI itu pun ramai-ramai dibahas oleh warganet.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak."
Demikian bunyi cuitan Ditjen Pajak yang diunggah pada Kamis, 14 September 2017. Akun itu mengunggah pula gambar sebuah ponsel yang pada layarnya terdapat tulisan 'HP Baru? Jangan lupa tambahkan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017'.
Penambahan smartphone dalam kolom harta SPT Tahunan artinya smartphone kini dikategorikan sebagai harta berharga yang wajib dilaporkan kepada negara dan bisa dikenai pajak.
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga Jumat, 15 September 2017, pukul 16.00 WIB, cuitan ini telah di-Retweet sebanyak 139 kali, disukai oleh 61 orang, dan mendapat 112 komentar beragam dari netizen.
Mutia Pertiwi, netizen pemilik akun Twitter @Pertiwimutiad mengomentari cuitan Ditjen Pajak dengan mengatakan bahwa baginya harta yang paling berharga adalah keluarga. "Daku mah apa henpon ganti android juga bekas dr org di laporin juga nih? Harta aku paling berharga cuma keluarga."
Komentar Mutia rupanya direspon oleh Ditjen Pajak. "Da kalau harta yang paling berharga adalah keluarga, kepala keluarga harus masukkan anggota keluarganya di kolom ini di SPT."
Netizen bernama Elfian Widyprihatna, melalui akun twitternya, @elfianwidy, juga turut berkomentar, "Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?"
Menanggapi pertanyaan Elfian, Ditjen Pajak menjawab bahwa wajib pajak hanya perlu mengisi kolom harta tanpa adanya biaya tambahan pajak lagi.
"Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi."
Selain Mutia dan Elfian, masih banyak netizen lainnya yang mengomentari cuitan Ditjen Pajak ini. "bentar lagi bernapas juga kena pajak," ucap @AganRachmat.
"Gak jadi beli hp baru deh , awet2'in aja nih M7 nya," kata @wahyusyrl.
"Sepertinya setelah ini saya akan jual hp saya dan mulai menggelandang," ujar @dekapansenja.
Nah, apakah Anda setuju dengan cuitan Ditjen Pajak, bila smartphone wajib dimasukkan dalam kolom harta SPT tahunan?
LUCIANA