Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Iphone X, Ditjen Pajak Wanti-wanti Agar Lapor di SPT

image-gnews
Cuitan Ditjen Pajak terkait Smartphone mewah. twitter.com
Cuitan Ditjen Pajak terkait Smartphone mewah. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter resmi milik Direktorat jenderal Pajak, yakni @DitjenPajakRI, membuat heboh netizen. Unggahan akun @DitjenPajakRI itu pun ramai-ramai dibahas oleh warganet.

"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak."

Demikian bunyi cuitan Ditjen Pajak yang diunggah pada Kamis, 14 September 2017. Akun itu mengunggah pula gambar sebuah ponsel yang pada layarnya terdapat tulisan 'HP Baru? Jangan lupa tambahkan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017'.

Penambahan smartphone dalam kolom harta SPT Tahunan artinya smartphone kini dikategorikan sebagai harta berharga yang wajib dilaporkan kepada negara dan bisa dikenai pajak.

Berdasarkan pantauan Tempo, hingga Jumat, 15 September 2017, pukul 16.00 WIB, cuitan ini telah di-Retweet sebanyak 139 kali, disukai oleh 61 orang, dan mendapat 112 komentar beragam dari netizen.

Mutia Pertiwi, netizen pemilik akun Twitter @Pertiwimutiad mengomentari cuitan Ditjen Pajak dengan mengatakan bahwa baginya harta yang paling berharga adalah keluarga.  "Daku mah apa henpon ganti android juga bekas dr org di laporin juga nih? Harta aku paling berharga cuma keluarga."

Komentar Mutia rupanya direspon oleh Ditjen Pajak. "Da kalau harta yang paling berharga adalah keluarga, kepala keluarga harus masukkan anggota keluarganya di kolom ini di SPT."

Netizen bernama Elfian Widyprihatna, melalui akun twitternya, @elfianwidy, juga turut berkomentar, "Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi pertanyaan Elfian, Ditjen Pajak menjawab bahwa wajib pajak hanya perlu mengisi kolom harta tanpa adanya biaya tambahan pajak lagi.

"Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi."

Selain Mutia dan Elfian, masih banyak netizen lainnya yang mengomentari cuitan Ditjen Pajak ini. "bentar lagi bernapas juga kena pajak," ucap @AganRachmat.

"Gak jadi beli hp baru deh , awet2'in aja nih M7 nya," kata @wahyusyrl.

"Sepertinya setelah ini saya akan jual hp saya dan mulai menggelandang," ujar @dekapansenja.

Nah, apakah Anda setuju dengan cuitan Ditjen Pajak, bila smartphone wajib dimasukkan dalam kolom harta SPT tahunan?

LUCIANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

6 hari lalu

Aksi pembalap Ducati Lenovo Team, Francesco Bagnaia, dan Mooney VR46 Racing Team, Marco Bezzecchi, dalambalapan MotoGP San Marino di Sirkuit Dunia Misano Marco Simoncelli, Misano Adriatico, Italia, Ahad, 10 September 2023. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

Pembalap yang tampil di Grand Prix MotoGP India diharuskan membayar 20,80 persen dari gaji tahunannya untuk pajak penghasilan.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

49 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.


Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

6 Juli 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

Rencana pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich cukup banyak menyita perhatian publik. Apa latar belakang dibentuknya dan tugas Satgas itu?


Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak

5 Juli 2023

Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak

Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru yang mengecualikan sejumlah barang atau fasilitas dari kantor pada pegawai dikenakan PPh.


Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

22 Juni 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

KPK menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.


Buat Faktur Pajak Palsu dan Rugikan Negara Rp2,4 M, Pengusaha Terpal di Jakut Ditangkap

11 Juni 2023

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Buat Faktur Pajak Palsu dan Rugikan Negara Rp2,4 M, Pengusaha Terpal di Jakut Ditangkap

Kanwil Pajak Jakarta Utara menciduk seorang pengusaha karena diduga membuat faktur pajak palsu pada 2017-2018


Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

22 Mei 2023

Perawatan jaringan listrik PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

PLN membukukan laba bersih yang meroket 199,33 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp 16,04 triliun pada kuartal I 2023.


KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

22 Mei 2023

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus pencucian uang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.


Gali Aset Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Sejumlah Notaris dan Beberapa Saksi Lain

5 Mei 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gali Aset Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Sejumlah Notaris dan Beberapa Saksi Lain

KPK memeriksa sejumlah notaris dan pihak swasta untuk menggali aset milik Rafael Alun Trisambodo.