TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menegaskan pelarangan gesek 2 kali atau gesek ganda (double swipe) kartu dalam transaksi non tunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BRI juga menyatakan akan memutuskan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.
Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga Amijarso, menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan dan edukasi, serta mensosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.
Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir. Hal ini sebagai aksi tanggap BRI dalam anjuran Bank Indonesia (BI) terkait larangan penggesekan ganda.
“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa ter-capture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," kata Hari Siaga pada Kamis, 14 September 2017.
Baca: Kasir Menggesek Kartu Anda Dua Kali? Gubernur BI: Data Bisa Bocor
Dia menambahkan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 atau 1500017. BRI menyatakan akan memberikan sanksi kepada toko dan merchant yang terbukti melanggar.
“Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.
Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut. Bank Indonesia mengeluarkan larangan gesek 2 kali dalam transaksi non tunai untuk melindungi data nasabah.