Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Meikarta, Menteri Tjahjo Sindir Deddy Mizwar  

image-gnews
Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut berkomentar tentang megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Tjahjo mengatakan pembangunan Meikarta terhambat aturan. Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengancam tak menerbitkan izin Meikarta.

Baca Juga: Ini Jawaban Deddy Mizwar ketika Disindir Menteri Tjahjo Soal Meikarta

"Jangan seperti Meikarta, izin dari Bupati sudah ada, terhambat karena dilarang oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. Padahal belum ada peraturan gubernur yang mengatur masalah ini. Saya kira ini harus dicermati bersama," ujar Tjahjo saat membuka pameran Indonesia Future City & REI Mega Expo 2017 di ICE BSD, Serpong, Kamis, 14 September 2017.

Kewenangan memberikan izin kepada para pengembang berada di tangan Bupati dan Walikota. Alasannya, kepala daerah adalah pihak memahami wilayah yang dipimpinnya. Oleh karena itu menurut Tjahjo, peraturan daerah yang disusun dengan baik merupakan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Secara prinsip, investasi di daerah ini harus didukung penuh dengan kewenangan penuh, sesuai aturan yang ada adalah Bupati dan Walikota. Soal adanya peraturan Gubernur, saya kira itu harusnya menyesuaikan, justru tidak menghambat. Ini adalah hal yang menjadi penting sekali," kata Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, saat ini banyak sektor swasta yang ingin memajukan daerah. Swasta ingin membangun, namun masih banyak hambatan yang berkaitan dengan perizinan, kebijakan, bahkan ada kebijakan yang harus dicermati bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk membangun Jakarta, maka harus ada sinergi antara daerah terdekat yaitu Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Bogor dan Bekasi yang harus terjalin dengan baik.

Jika ada peraturan daerah yang dianggap masih menghambat perizinan dan peran swasta, Tjahjo meminta hal itu agar dievaluasi. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar dapat memberdayakan swasta.

Deddy Mizwar sebelumnya menyatakan proyek Meikarta belum mengantungi izin. Ia meminta agar Meikarta distop dulu.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

22 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.


Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.