Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewi Dee Lestari Pertanyakan Kebijakan Pajak 50 persen NPPN

image-gnews
Penulis sekaligus penyanyi, Dewi Lestari membacakan nukilan prosa Madre dalam panggung Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara,  Jakarta, 18 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Penulis sekaligus penyanyi, Dewi Lestari membacakan nukilan prosa Madre dalam panggung Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta, 18 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis Novel Dewi Lestari mempertanyakan asal muasal angka 50 persen dalam kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) bagi penulis. “Kami ingin tahu dasar pemikiran NPPN 50 persen itu dari mana?” kata perempuan dengan nama pena Dee dalam Acara Dialog Perpajakan, Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni lainnya, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 September 2017.

Dee menduga, kebijakan NPPN 50 persen tak lepas dari anggapan pemerintah bahwa penulis sama karakteristiknya dengan seniman. “Mungkin karena kami bekerja dengan rasa, kami (penulis) jadi disamakan dengan seniman, yakni NPPN 50 Persen. Padahal pola kerja kami berbeda,” katanya.

Baca: Satupena Usul Pajak Penulis Sama dengan UMKM

Menurut Dee, perlu ada pembedaan kebijakan NPPN antara penulis dengan pekerja seni yang lain. Dengan pola pendapatan maupun pola produksi yang sangat berbeda, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan NPPN 50 persen tersebut bagi penulis.

Dee menganalogikan profesi penulis seperti petani Rembang yang harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan keuntungan. Penulis Novel Perahu Kertas dan Supernova tersebut mencurahkan isi hatinya bahwa seorang penulis baru bisa menikmati hasil dari jerih payah mereka 18 bulan sejak menyelesaikan draft buku yang mereka tulis. Ia mengatakan belum tentu penulis berada di dalam pembagian yang pas dengan sesama seniman lain.

Menurut Dee, ketika seorang penyanyi dapat langsung memperoleh uang setelah beraksi di panggung, tetapi tidak dengan penulis buku. Selain itu, penulis lagu bisa memproduksi 50 lagu selama satu tahun.

Sedangkan penulis buku seumur hidupnya baru bisa menghasilkan jumlah tersebut. “Untung kalau royalti kami sedang besar. Tetapi kalau tidak, belum tentu cukup royalti tersebut untuk membiayakan 18 bulan tersebut,” keluh Dee.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) 50 persen bagi profesi penulis. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat apakah NPPN sebesar 50 persen yang diterapkan pada para pekerja seni layak juga pada penulis.

“Nanti kita lihat dari sisi proses penetapan NPPN tadi, 50 persen norma apakah dianggap masih mencukupi untuk mencerminkan kebutuhan dari profesi pekerja seni dan penulis,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti acara diskusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai paparan curahan hati Dee tentang NPPN bagi penulis, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan usulan pengkajian ulang NPPN bagi penulis tersebut nantinya akan diusulkan kepada Menteri. Nantinya masukan Dee diharapkan menghasilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketika menanggapi saran dari Dee, Ken berkelakar di depan para hadirin dengan menyebutkan sepenggal lirik lagu populer Dewi Lestari yakni “Malaikat Juga Tahu”.

Ken menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang NPPN tersebut. “Nanti kami akan usulkan kepada ibu Menteri yang nanti akan mengambil keputusan. Tapi mbak Dee, anda tetap jadi juaranya,” kata Ken diikuti tawa para hadirin.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis. Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan, penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar.
Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009.

Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.

ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

17 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

24 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.