Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Petani Mataram Enggan Terima Bantuan Mesin Pemerintah

image-gnews
Petani merontokan bulir padi dengan mesin huller saat panen raya di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 September 2015. TEMPO/Prima Mulia
Petani merontokan bulir padi dengan mesin huller saat panen raya di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 September 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Petani di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, enggan menerima tiga unit mesin panen padi dengan ukuran besar yang merupakan bantuan dari pemerintah. Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli, di Mataram, Rabu, mengatakan, sebanyak tiga unit mesin panen padi atau combine harvester yang berukuran besar itu telah ditawarkan kepada beberapa kelompok tani, tapi hingga kini belum ada yang mau.

"Tiga unit mesin panen padi itu merupakan bantuan dari pemerintah awal tahun 2017, tapi sampai hari ini belum ada petani yang mau diberikan bantuan tersebut," katanya di Mataram, Rabu 13 September 2017.

Simak: Asuransi Usaha Tani Padi Belum Maksimal

Menurutnya, belum adanya petani yang menginginkan bantuan mesin panen padi karena ukurannya sangat besar hampir sebesar mobil panser. Petani atau bahkan kelompok tani masih enggan menerima bantuan itu mengingat biaya operasionalnya juga pasti besar.

Di samping, alasan petani enggan menerima bantuan tersebut karena kondisi lahan pertanian di Kota Mataram kecil-kecil, sehingga jika menggunakan mesin panen padi berukuran besar itu dapat merusak pematang sawah mereka.

"Untuk itulah, hari ini kami akan menggelar rapat terkait untuk membahas tiga bantuan mesin panen padi tersebut, agar dapat dimanfaatkan," katanya.

Menyinggung tentang siapa yang mengusulkan bantuan tersebut, Mutawalli mengatakan, setiap tahun pihaknya memang mengusulkan berbagai peralatan kebutuhan pertanian untuk meningkatkan produksi.

Namun, bantuan yang diusulkan adalah mesin panen padi ukuran kecil dan medium. Untuk bantuan mesin panen padi kecil dan medium sudah diterima dan telah didistribusikan awal tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Petani kota memang lebih memilih menggunakan mesin panen padi berukuran kecil dan medium sehingga jika ada bantuan menjadi rebutan," ujarnya.

Sementara, untuk tiga unit bantuan mesin panen padi ukuran besar ini diberikan karena kemungkinan pengadaan di pemerintah banyak, dan diberikanlah kepada daerah yang berminat.

Oleh karena itu, setelah sekian lama menunggu, Distan akhirnya akan menerapkan kebijakan bahwa tiga unit mesin panen padi berukuran besar itu dikelola oleh Dinas Pertanian.

Artinya, apabila ke depan ada petani yang membutuhkan alat tersebut, mereka bisa mengajukan pinjaman ke Distan dengan konsekwensi menanggung biaya operasional termasuk biaya angkut ke lokasi sawah petani.

"Kebijakan itu kami ambil dengan pertimbangan, khawatir juga apabila bantuan itu diserahkan sepenuhnya ke petani karena belum tentu petani bisa merawat kendaraan tersebut," kata Mutawalli yang tidak tahu persis harga mesin panen padi berukuran besar itu.

Lebih jauh Mutawalli mengatakan, penggunaan mesin panen padi di Kota Mataram dinilai petani lebih efektif dan efisien, karena petani selama ini kesulitan untuk mencari buruh saat panen. "Kalaupun ada, buruhnya pasti dari luar Kota Mataram dan biayanya cukup mahal," ujarnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

5 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

11 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

30 hari lalu

Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)
Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu asal Kabupaten Barito Selatan.


Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

37 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.