TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan monopoli gas PT Perusahaan Gas Nusantara atau PGN masih berjalan. Perkara yang dibahas adalah mengenai praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara.
"Ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2017.
Perkara dugaan monopoli gas ini muncul setelah kalangan pengusaha mulai mengeluh terkait masalah pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Pasokan gas disebutkan semakin minim dan tidak mampu kebutuhan pengguna. Selain itu, tingginya harga jual gas juga menjadi sorotan para pengguna gas.
KPPU akhirnya menindaklanjuti keluhan para pemangku kepentingan industri gas di Sumatera Utara itu. Ada dugaan PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yaitu melarang pelaku usaha melakukan pengusaan produksi. Akibatnya, praktek monopoli pun terjadi.
"Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," ujar saidah.
Berdasarkan penyelidikan awal, KPPU telah menemukan indikasi monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. KPPU menduga monopoli gas ini dilakukan PGN karena perusahaan tersebut menguasai 100 persen pasar pengguna gas.
Selain itu perusahaan gas plat merah ini juga menetapkan harga jual secara sepihak yakni tidak melibatkan pelanggan. Diduga ada klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang memberatkan konsumen.
Saidah mengatakan, temuan-temuan tersebut masih diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017.
ALFAN HILMI