Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Pena Minta Pemerintah Sosialisasikan Aturan Pajak Penulis

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ilustrasi lemari buku. brianwhitecarpentry.co.uk
Ilustrasi lemari buku. brianwhitecarpentry.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen bagi penulis.

Baca: Ditjen Pajak: Tidak Ada Pembedaan Pajak Penulis dan Artis

Satu Pena, dalam keterangan pers hari ini, mengatakan masih banyak penulis yang ditolak menggunakan NPPN karena ada perbedaan pemahaman dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak penulis. Satu Pena menganggap pemahaman mengenai NPPN bagi pendapatan penulis belum merata ke seluruh KPP.

Selain untuk KPP, sosialisasi ini juga dianggap penting untuk banyak penulis yang juga belum mengetahui kebijakan NPPN tersebut. Akibatnya, banyak dari mereka yang belum sempat memasukkan syarat-syarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP. Untuk itu Satu Pena meminta masa transisi hingga satu tahun pajak.

Satu Pena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50 persen pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017). Caranya adalah dengan memberikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum atau pada saat pelaporan pajak penghasilan.

Satu Pena juga meminta pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua buku. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013, buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Satu Pena meminta pembebasan pajak tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi buku pelajaran dan agama, tetapi juga semua jenis buku.

Sebelumnya pada 5 September 2017 novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha maupun profesi lainnya. Ia mengeluhkan penghasilan penulis yang disebut sebagai royalti sehingga tidak bisa dihitung dengan NPPN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hari kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah.

Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan beberapa syarat. Pertama wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye

Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009. Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.

ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

19 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

19 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

22 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

24 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

25 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

32 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

53 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.


Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.


Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Aahd, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.


Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.