TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai Lippo Group melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, pengembang Meikarta itu dinilai telah melakukan pemasaran sebelum syarat-syarat yang diajukan UU dipenuhi.
"Izin kalo belum ada ya kami berpandangan iklan ga boleh," ujarnya di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.
UU itu menyebutkan dalam pasal 42 ayat 1 bahwa pelaku pembangunan boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melakukan pemasaran, maka pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki, antara lain kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Alamsyah menilai, syarat-syarat itu belum dipenuhi lantaran izin mendirikan bangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan belum rampung diurus.
"Kalau kita lihat ada syarat dalam UU no 20 tahun 2011 tentang Rusun pasal 42. Salah satunya IMB sedang berproses, amdal juga berproses. Apakah memang boleh melakukan marketing sementara syaratnya harus ada IMB?" kata dia.
Meski demikian Alamsyah berujar Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengembang itu. "Kita tidak boleh ingatkan swasta. Kami hanya imbau dan ingatkan pemerintah untuk berkomunikasi dengan pihak Lippo," ujarnya.
Juru Bicara Lippo Group Danang Kemayan Jati berujar pihaknya tidak melakukan pelanggaran lantaran pihaknya menilai kegiatan itu dilakukan paralel. "Jadi ada perbedaan antara ijin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata dia.
Danang berujar apa yang dilakukan oleh perusahaannya itu masih berada pada tahapan pre-sale. "Belum bisa disebut sebagai marketing, hanya promosi. Dalam properti, presale itu adalah sesuatu yang sangat normal dilakukan pengembang," ujarnya.
Dia menyatakan saat ini proses perizinan sedang berlangsung. Perusahaan itu mengaku sudah mengajukan perizinan sejak Mei 2017.
Saat ini, kata dia, pembangunan yang dilakukan hanya pembangunan taman dan infrastruktur pendukung. "Kami belum membangun apartemen Meikarta. Masa membangun taman dihentikan? Saya kira enggak," ucapnya.
CAESAR AKBAR