TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Arcandra Tahar mengatakan revisi peraturan dibuat untuk menjaga iklim investasi hulu migas. "Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pemberian insentif," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Pemerintah menyiapkan insentif untuk pengembangan lapangan kedua. Pada peraturan sebelumnya, tambahan split hanya diberikan untuk pengembangan lapangan pertama. Tambahan split yang disiapkan pemerintah mencapai 3 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan split jika lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Menteri ESDM memiliki diskresi yang tidak dibatasi. Begitu juga jika keekonomian sebuah lapangan terhitung tinggi, pemerintah berhak mengurangi split. Sebelumnya, diskresi hanya dibatasi plus minus 5 persen sesuai dengan keekonomian lapangan.
Arcandra mengatakan pemerintah memiliki enam insentif lainnya. Berdasarkan fase produksi, split bisa ditambah hingga 10 persen. Kandungan H2S yang besar membuka peluang penambahan split hingga 5 persen. Sementara dari aspek kumulatif produksi kontraktor bisa mendapat tambahan split hingga 10 persen. Penambahan split juga bisa berasal dari harga minyak dan harga gas sesuai formula.
Perubahan lain dalam Permen ESDM Nomor 52 adalah kenaikan tingkat keekonomian proyek melalui net present value (NPV) yang lebih besar dari skema cost recovery. Arcandra megatakan tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) juga diatur lebih baik atua minimal sama dengan cost recovery. Dia mengatakan pemerintah telah mengkalibrasi skema tersebut kepada 12 lapangan minyak dan gas dengan berbagai karakteristik.
Variabel tahapan produksi tersier juga dikoreksi dari 5 persen menjadi 10 persen. Artinya, produksi minyak dengan menggunakan teknologi enchanced oil recovery (EOR) juga mendapat tambahan split.
Arcandra berharap perubahan peraturan ini bisa menarik semakin banyak investor. Namun saat ini pemerintah masih membahas mengenai perpajakan dalam skema gross split dengan Indonesia Petroleum Association (IPA). "Apakah mungkin ada aturan perpajakan yang comparable dengan PP 27 yang merupakan revisi dari PP 79," katanya.
Skema gross split yang baru mulai berlaku sejak minggu lalu. Peraturan ini akan diterapkan untuk kontrak gross split ke depan. Sementara kontrak sebelum revisi ini dibuat akan mengacu ke aturan yang lama. Saat ini hanya Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang telah mendatangani kontrak dengan acuan Permen ESDM Nomor 8.
VINDRY FLORENTIN