TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengumpulkan pemangku kepentingan untuk mencari solusi pengaturan taksi online setelah sebelumnya Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Forum yang diadakan di Makassar ini merupakan yang ketiga setelah sempat diadakan di Surabaya dan Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, saat membuka kegiatan itu mengatakan pihaknya tengah berembuk mengenai regulasi, dan menghimpun masukan dari masyarakat, serta para stakeholder.
"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi,” kata Hindro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 September 2017.
Simak: Mekanisme Pajak Taksi Online Masih Diformulasikan
Hindro menuntut peran pemerintah daerah untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru. Dia pun memastikan aturan yang baru akan mengakomodir kepentingan transportasi nasional. "Jika nantinya regulasi baru yang diformulasikan oleh Kemenhub sudah jadi, saya minta semua pihak bisa sepakat untuk mengikuti.”
Ketua Instrans Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas yang bertindak sebagai moderator forum mengatakan bahwa putusan MA bersifat final, namun tak serta merta membatalkan seluruh isi Permenhub PM 26/2017. Dorongan untuk merumuskan pengganti aturan tersebut pun muncul dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makasar Zaenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan H. Ilyas Iskandar.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono juga menimpali forum dengan pendapat yang terkait dengan persaingan usaha dalam konteks angkutan. "Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, (akan) merevisi atau membuat baru," kata Ateng.
Adapun perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey mendorong pemerintah konsisten terhadap aturan yang ditetapkan. "Kami sepakat untuk dibuat aturan lebih lanjut, tapi seharusnya yang diatur tidak hanya pelaku usaha angkutannya, tetapi perusahaan aplikasinya pun harus juga diatur.”
Selain pelaku usaha angkutan umum, angkutan sewa, angkutan online, dan anggota organisasi bidang transportasi, forum juga dihadiri perwakilan perusahaan aplikasi Gojek.
Sebagaimana diketahui, MA membatalkan 14 pasal yang mengandung 18 substansi. Jumlah itu pun dapat dikerucutkan lagi menjadi 7 poin utama, yaitu terkait tarif, kuota, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi. Secara hukum, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika resmi muncul pada 1 Agustus lalu, aturan itu mulai diberlakukan untuk taksi online pada 1 November mendatang.
YOHANES PASKALIS PAE DALE