TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak boleh digunakan untuk sektor yang tidak produktif. "PMN tidak boleh dipakai untuk membayar gaji, membayar utang, atau bahkan ada yang mengusulkan untuk bayar pajak, itu kan lucu," ucapnya.
Pasalnya, PMN diharapkan bisa meningkatkan leverage Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar ke depannya bisa memberikan keuntungan untuk negara. Sri berujar pemerintah telah menambahkan PMN sebesar masing-masing Rp 64,8 triliun dan Rp 50,5 triliun pada tahun 2015 dan 2016.
"Revaluasi aset BUMN dan PMB pada BUMN dilakukan untuk meningkatkan kemampuan leverage BUMN," kata dia. Hal itu juga, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan peran BUMN sebagai agent of development.
Namun, alih-alih mendapat keuntungan, sejumlah BUMN malah semakin merugi setelah mendapat suntikan dana tersebut. "Tidak semua hasilnya menggembirakan," kata dia.
Sri berujar, berdasarkan data laba-rugi Badan Usaha Milik Negara tahun 2016, ada enam perusahaan yang kerugiannya bertambah, padahal pemerintah telah menyuntikannya dana penyertaan modal negara.
Baca Juga:
BUMN yang rugi bersih 2016-nya bertambah setelah mendapatkan PMN antara lain adalah PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara VII, dan PT Perkebunan Nusantara III.
Padahal dia berujar dana itu dikumpulkan pemerintah dengan susah payah. "Harus diketahui bahwa uang ini diperoleh dengan susah payah lewat pajak," kata dia.
Sri berujar telah mengerahkan jajarannya untuk mengawasi penggunaan PMN itu agar terkendali dan sesuai dengan tujuan. "Saya minta seluruh jajaran terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memeriksa semua neraca dan lihat bagaimana penggunaan PMN," ucapnya.
CAESAR AKBAR