TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk mempercepat perbaikan hutan mangrove. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 4 Tahun 2017 tentang kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional.
"Beleid itu mengatur penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk kementerian dan lembaga,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna, Kamis, 7 September 2017.
Beleid ini diterbitkan untuk menanggulangi meluasnya kerusakan ekositem mangrove di Indonesia. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan telah terjadi kerusakan lahan mangrove sebesar 1,67 juta hektare dan hanya menyisakan 1,82 juta hektare yang kondisinya baik.
Montty menambahkan, aturan tersebut juga mengatur berbagai sasaran, yakni terkait strategi, program, dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove seperti ekologi, ekonomi, kelembagaan dan Undang-undang. "Kementerian atau Lembaga memiliki batas waktu dua bulan sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan,” ujarnya.
Dengan adanya beleid itu, Montty berharap, luas ekosistem mangrove pada tahun 2045 dapat meningkat mencapai 3,49 juta hektare. "Kriteria mangrove yang baik ialah yang memiliki kerapatan tutupan di atas 70 persen untuk mencegah intrusi air laut, pelindung dari abrasi, tsunami, pemijahan biota laut, dan penyerap karbon lima kali lebih baik dari pohon biasa," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih jauh Montty menyebutkan anggaran untuk memperbaiki lahan mangrove saat ini tak hanya berasal dari pemerintah daerah, tapi juga ada bantuan dari pemerintah Jepang. “Namun semua hal tersebut belum terfokus. Masih mencar-mencar, jadi usaha restorasinya ga bisa menahan laju kerusakannya," katanya.
JULNIS FIRMANSYAH