TEMPO.CO, Jakarta - Penulis Tere Liye mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Dia menyatakan akan berhenti menulis karena tingginya pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tingginya pajak yang dikeluhkan penulis Tere Liye. Ken mengatakan penulis hanya dikenakan pajak 15 persen dari total royalti penjualan buku yang diterima.
"Pajaknya final 15 persen dari royalti, bukan omzet buku. Enggak berat kalau bisa menghitungnya. Itu bisa dikreditkan ke surat pelaporan tahunan," kata Ken di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 September 2017.
Tere Liye telah memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku Negeri Para Bedebah, Burlian, Rindu, dan Negeri di Ujung Tanduk ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi.
Dari hasil hitungannya, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah, atau dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas. Penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super-neto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak memiliki tarif khusus.
Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye
“Jadilah pajak penulis buku: 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5 persen, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan 500-1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," kata Tere pada akun Facebook-nya, kemarin.
Menurut dia, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya, seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke sistem.
Tere mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir. Namun permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis seperti Tere Liye sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar. Jika harga satu buku Rp 100, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, jadi penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," katanya.
Ia mengusulkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi dengan restitusi yang mudah dan cepat."
Yustinus pernah menyampaikan usul revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menteri Keuangan pada 2015. Namun perubahan tersebut harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PUTRI ADITYOWATI