Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tere Liye Mengeluh, Simak Penjelasan dari Dirjen Pajak  

image-gnews
Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima
Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penulis Tere Liye mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Dia menyatakan akan berhenti menulis karena tingginya pajak tersebut. 

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tingginya pajak yang dikeluhkan penulis Tere Liye. Ken mengatakan penulis hanya dikenakan pajak 15 persen dari total royalti penjualan buku yang diterima. 

"Pajaknya final 15 persen dari royalti, bukan omzet buku. Enggak berat kalau bisa menghitungnya. Itu bisa dikreditkan ke surat pelaporan tahunan," kata Ken di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 September 2017.

Tere Liye telah memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku Negeri Para Bedebah, Burlian, Rindu, dan Negeri di Ujung Tanduk ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi. 

Dari hasil hitungannya, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah, atau dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas. Penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super-neto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak memiliki tarif khusus. 

Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye 

“Jadilah pajak penulis buku: 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5 persen, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan 500-1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," kata Tere pada akun Facebook-nya, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya, seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke sistem.

Tere mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir. Namun permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis seperti Tere Liye sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar. Jika harga satu buku Rp 100, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, jadi penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," katanya.

Ia mengusulkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi dengan restitusi yang mudah dan cepat."

Yustinus pernah menyampaikan usul revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menteri Keuangan pada 2015. Namun perubahan tersebut harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

4 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

7 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

8 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

7 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.