TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) meminta para nasabah agar berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit dan kartu kredit. Untuk meminimalkan pembobolan data nasabah, nasabah diharapkan menerapkan penggunan Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Kartu digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register atau mesin kasir,” kata Sekretaris Korporasi Bank BTN Agus Susanto dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2017.
Simak: Ini Bahayanya Bila Kartu Kredit Digesek Dua Kali
Agus berujar bank berplat merah itu mendukung langkah Bank Indonesia untuk menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran khususnya mengenai “Larangan” yang tercantum pada Bab VIII. Pada pasal 34, huruf b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
“Yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan transaksi nasabah adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui cash register di pedagang, misalnya melakukan penggesekan dua kali (double swipe),” ujarnya merujuk pada peraturan BI itu.
Selain menghimbau para nasabah, Agus berujar Bank BTN juga melakukan proses edukasi dan sosialisasi ke para merchant yang tergabung dalam jaringan Visa. Dia berharap melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, akan ada penyesuaian dari setiap merchant maupun pedagang terkait penggunaan kartu kredit.
CAESAR AKBAR