TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan retail modern, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) mengklaim tidak pernah melakukan penggesekan dua kali (double swipe) baik kartu kredit maupun kartu debit selama transaksi nontunai di gerainya. “Sejak pertama menerima kartu kredit dan debit tidak pernah melakukan itu (double swap),” ujar Direktur Hubungan Korporasi Solihin kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.
Namun, Solihin, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), mengakui bahwa beberapa peritel anggota Aprindo ada yang melakukan penggesekan ganda dalam transaksinya. “Kalau Aprindo memang ada peretail yang melakukan itu. Department store lah umumnya,” ujarnya. Oleh karena itu, dia berujar akan mengingatkan kepada anggota asosiasi agar kegiatan itu tidak lagi dilakukan.
Meski praktik penggesekan ganda itu terjadi, Solihin menyatakan selama ini tidak pernah ada informasi dari rekan-rekannya mengenai penjualan data nasabah yang santer diberitakan baru-baru ini. “Saya tidak mendengar bisik-bisik dari peretail mengenai penjualan data nasabah itu,” katanya.
Solihin juga mengaku tidak pernah mendapat keluhan dari mesyarakat mengenai aksi penggesekan ganda itu. “Sementara ini kalau saya selalu belanja di suatu tempat pun tidak mengeluh karena berpikirnya positif saja. Jadi swap dua kali itu selama ini enjoy aja enggak kepikiran apapun,” ujarnya. Dengan kembali mencuatnya isu ini, dia berterima kasih dan berujar agar masyarakat senantiasa mengingatkan kalau ada peritel yang melakukan praktik itu.
Bank Indonesia telah melarang penggesekan kartu kredit dua kali oleh merchant. Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo penggesekan kartu kredit dua kali berbahaya bagi nasabah karena data pemegang kartu bisa bocor.
Larangan mengenai penggesekan ganda kartu non tunai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b tertulis bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah serta data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pembayaran.
Kartu kredit atau ATM yang digunakan saat transaksi hanya boleh digesek di mesin Electronik Data Capture (EDC). Di beberapa tempat perbelanjaan, petugas kasir menggesek kartu tersebut tak hanya di mesin EDC tapi juga mesin kasirnya. "Kalau swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor," kata Agus Marto.
Masyarakat, menurut Agus Marto, memiliki hak untuk menolak kartunya digesekkan di mesin selain mesin EDC. Tindakan tersebut merupakan pencegahan kebocoran data.
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN