Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penentuan HET Beras, YLKI: Sulit Diimplementasikan  

image-gnews
Ilustrasi beras putih. shutterstock.com
Ilustrasi beras putih. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan langkah pemerintah menentukan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium tidak tepat. Sebab, harga beras mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi pasar.

Pengurus YLKI, Sudaryatmo, mengatakan sebenarnya langkah pemerintah sudah baik untuk mengatur harga beras. "Namun caranya kurang tepat, sehingga sulit diimplementasikan," kata Sudaryatmo saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Adapun HET beras jenis medium yang telah ditetapkan pemerintah Rp 9.450 per kilogram, sedangkan premium Rp 12.800 per kg. Regulasi HET ini mulai berlaku pada 1 September 2017.

Menurut Sudaryatmo, pemerintah sulit memastikan harga beras sesuai dengan yang telah ditentukan. Lebih baik, kata dia, pemerintah membuat regulasi dalam pengawasannya. Sebab, aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah akan sulit diimplementasikan di lapangan.

Sebagai contoh, kata Sudaryatmo, di beberapa negara tidak ada patokan harga beras. Namun mereka terus memantau harga beras di pasaran. "Jika harga naik, silakan dinaikkan dengan nilai yang wajar. Tapi, kalau tidak wajar, mereka bisa diberi sanksi. Itu pengawasan yang dilakukan beberapa negara seperti Malaysia," ujarnya.

Sudaryatmo menambahkan, jika ada pedagang yang menaikkan harga melewati harga pasaran, pemerintah bisa langsung memberikan sanksi. "Apalagi jika pedagang tidak mempunyai dasar untuk menaikkan harga, mereka bisa langsung dihukum. Aturan HET sulit implementasinya," katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan, di negara ini ada beberapa wilayah yang menjadi penghasil dan konsumen beras. Alhasil, untuk harga yang telah ditentukan, pasti mudah sekali berubah. "Apalagi di daerah yang bukan penghasil beras. Sebab, harga beras mengikuti pasar," tutur Sudaryatmo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun HET beras yang telah ditetapkan di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi untuk jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan yang premium Rp 12.800 per kg.

Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Untuk di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600. Dari harga yang telah ditetapkan, ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium, dengan HET di Pulau Jawa.

Pedagang beras N'Baru di Pasar Induk Beras Cipinang, Rojih, 45 tahun, mengatakan kebijakan pemerintah sulit diikuti para pedagang. Terutama untuk jenis beras medium. "Seharusnya dipikirkan dengan matang. Sekarang saja kami sudah beli Rp 9.400 per kilogran untuk jenis medium," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus membagi lagi kategori medium dan premium. Jangan sampai, kata dia, beras medium nanti dijual premium oleh pedagang karena memaksakan mengikuti aturan ini. "Atau beras yang sangat buruk kualitasnya dijual menjadi medium karena hanya ada satu harga," ucapnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

53 hari lalu

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.