TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga mengubah penetapan tarif jalan tol di Jagorawi menjadi merata mulai Jumat, 8 September 2017. Tarif jalan tol akan disamakan untuk semua jarak. Akibat perubahan ini, tarif Jakarta-Bogor dan sebaliknya untuk mobil golongan I turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 6.500.
Perubahan itu diumumkan melalui akun Twitter Jasa Marga, Selasa, 5 September 2017.
Baca juga: Jasa Marga Umumkan Tarif Baru Jalan Tol Jagorawi Hari Ini
Namun untuk jarak yang lebih dekat pengguna jalan tol Jagorawi harus membayar lebih banyak dari tarif pada sistem sebelumnya. Untuk Jakarta-Gunung Putri, misalnya, tarifnya sebelum merata adalah Rp 5.500 untuk golongan I, tapi kini menjadi Rp 6.500.
Perubahan tarif dan sistem transaksi ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017.
Adapun tarif baru jalan tol Jagorawi yang ditetapkan untuk golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13 ribu, golongan IV Rp 16 ribu, dan golongan V Rp 19.500. Sebelumnya, tarif untuk jarak terjauh golongan II Rp 11 ribu, golongan III Rp 15 ribu, golongan IV Rp 19 ribu, dan golongan V Rp 22.500.
DEWI NURITA | YY