TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017, sistem transaksi pembayaran tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) resmi mengalami perubahan. Tarif jalan tol akan disamakan untuk semua jarak.
Terkait dengan tanggal penetapan tarif baru merata yang ditetapkan berdasarkan SK Kementerian Pekerjaan Umum, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan Jasa Marga akan memberikan keterangan resmi hari ini, Selasa, 5 September 2017, pada pukul 16.00 WIB.
“Terkait dengan penerapan tarif baru, nanti pukul 16.00 WIB akan kami umumkan setelah keterangan resmi disampaikan Kementerian PUPR,” ujar Dwimawan saat dihubungi Tempo pada Selasa.
Adapun tarif baru yang akan ditetapkan adalah Golongan I Rp 6.500, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, dan Golongan V Rp 19.500.
Jika melihat tarif jalan tol sebelumnya, untuk pengguna jarak jauh, seperti dari Jakarta ke Bogor atau sebaliknya, menjadi murah. Awalnya pemilik mobil harus membayar Rp 8.500 untuk Golongan I, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 15.000, Golongan IV Rp 19.999, dan Golongan V Rp 22.500.
DEWI NURITA