TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pembentukan induk usaha (holding) BUMN pertambangan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) inbreng.
PP inbreng merupakan payung hukum penyatuan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) sebagai induk holding tambang dengan perusahaan lainnya yaitu PT Antam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk. "Sekarang PP-nya masih di Kementerian Keuangan," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Simak: Sri Mulyani Bantah BUMN Diistimewakan Pemerintah
Fajar berharap pembentukan holding BUMN tambang bisa terealisasi tahun ini. Dia mengatakan holding tersebut bisa mengambil andil dalam mengatasi masalah PT Freeport Indonesia.
Freeport bersedia melepaskan sahamnya sebesar 51 persen untuk mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041. Pemerintah tengah menghitung nilai wajar saham perusahaan asal Amerika itu. Nantinya, holding BUMN tambang yang akan ditugaskan membeli saham tersebut.
"Tapi kalau holdingnya belum, nanti akan dibuat konsorsium," katanya. Konsorsium akan terdiri dari holding BUMN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi.
VINDRY FLORENTIN