TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifly Rasyid mengatakan para pedagang masih berat menjalankan keputusan harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah mulai 1 September 2017. Pemerintah menetapkan HET untuk beras jenis medium Rp 9.450 per kilogram, sedangkan premium Rp 12.800 per kilogram.
"Seharusnya HET beras dibagi lagi klasifikasi medium dan premiumnya. Berat kalau satu harga," katanya, Senin, 4 September 2017.
Simak: Penyebab Aturan HET Beras Sulit Diikuti Pelaku Pasar
Ia menuturkan harga beras kelas medium telah naik pekan ini sekitar Rp 400-500. Untuk jenis beras IR64 kelas medium, pedagang di Cipinang awalnya menjual Rp 8.800 per kg. Namun sekarang sudah Rp 9.200 per kg.
Harga tersebut, kata dia, kemungkinan masih akan naik karena akan memasuki musim kemarau. Bahkan harga beras medium dan premium akan lebih mahal setelah sampai di tingkat pengecer di pasar-pasar tradisional. "Sebulan setelah ini baru terasa," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membagi lagi kelas medium dan premium serta klasifikasinya. Soalnya, kata dia, jika pemerintah hanya mematok satu harga medium dan premium, pedagang akan sulit menjual beras. "Beras mana yang kami jual kalau satu harga?" ujarnya.
Ia menambahkan, harga beras akan semakin meningkat jika pasokan dari daerah tersendat atau berkurang. "Jadi harga untuk beras medium tidak nyambung," ucapnya.
Pemilik Toko Beras Rajawali di PIBC, Ali M. alias Useng, mengatakan kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah sulit diikuti para pedagang, terutama untuk beras jenis medium. Sebab, kata dia, banyak pedagang yang telah membeli beras medium Rp 9.500 per kg. "Kalau kami jual Rp 9.450 per kg, artinya kami nombok," tuturnya.
Dari harga beli beras medium tersebut, tokonya menjual kembali Rp 9.600-9.700 per kg kepada para pembeli. Jadi, menurutnya, aturan HET beras jenis medium sangat sulit diikuti. "Kalau sudah ke pasar tradisional bisa berapa harganya?" ujarnya.
Untuk beras premium, kata dia, masih bisa mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Sebab, harga beras premium Rp 10.300-10.900 per kg. "Medium tidak bisa mengikuti pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, sejak Lebaran, harga gabah terus naik dari Rp 4.900 sampai kisaran Rp 5.000-5.800 per kg. Ia mengatakan aturan HET beras jenis medium bisa diikuti jika pemerintah turun langsung memastikan harga beras jenis tersebut dijual Rp 9.000 per kg di Cipinang. "Baru kami bisa jual sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.
IMAM HAMDI