TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi dan saham Institute For Develompent of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, mengungkapkan tindakan fraud lebih sering terjadi di lembaga asuransi dibanding lembaga keuangan lainnya. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sehingga pihak lain menderita kerugian.
Tingginya tingkat tindakan fraud tersebut dinilainya bisa dicegah dengan membuat sebuah lembaga penjamin polis asuransi. “Di luar negeri lembaga semacam itu sudah ada, cuma di Indonesia yang belum ada,” ujarnya ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 4 September 2017.
Simak: Sistem Keuangan Stabil, Sri Mulyani : Tetap Waspada
Bhima menilai meskipun tingkat pengguna asuransi di Indonesia masih sedikit jika dibandingkan dengan negara lain, tetapi tindakan fraud tesebut masih sering terjadi. Fraud dalam ilmu ekonomi adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sehingga pihak lain menderita kerugian, sedangkan pelaku fraud memperoleh keuntungan.
“Premi asuransi yang tidak dibayar padahal sudah diklaim, itu termaksud salah satu tindakan fraud,” ujar Bhima. Tindakan semacam ini sering ditemukan di Indonesia dan tentunya sangat merugikan pengguna jasa asuransi.
Lebih jauh, Bhima menilai perlu adanya pembuatan sebuah lembaha penjamin polis asuransi. “Kalau di bank kan sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin di bawah 2 miliar, tinggal asuransi aja yang belum ada” ujarnya.
Menurut peneliti Indef itu, dengan adanya lembaga penjamin polis asuransi, pengguna asuransi akan lebih aman dalam menggunakan jasa tersebut. Selain itu penurunan tindak fraud polis asuransi juga akan menurun dengan adanya lembaga lain yang mengawasi.
JULNIS FIRMANSYAH