"

Hari Pelanggan Nasional, Momen Pelaku Usaha Cerdaskan Konsumen  

Ilustrasi Diskon. dailymail.co.uk
Ilustrasi Diskon. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau pelaku usaha untuk menyapa konsumen tidak hanya pada momen Hari Pelanggan Nasional saja.

“Pelaku usaha jangan hanya menyapa konsumen saat momentum Hari Pelanggan Nasional saja, tetapi seharusnya dilakukan setiap saat,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Dia mengatakan, menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September ini, banyak pelaku usaha menyapa konsumen atau pelanggannya dengan berbagai cara, misalnya dengan memberi potongan harga dan tarif promo.

Tulus menilai hal yang lebih penting dari Hari Pelanggan Nasional adalah pelaku usaha dapat melakukan edukasi secara sistematis dan berkelanjutan tentang hak dan kewajiban pelanggan sebagai konsumen.

Baca: Hari Pelanggan Nasional, Sri Mulyani: Jadi Konsumen Harus Kritis

“Dengan begitu, pelanggan atau konsumen bisa lebih cerdas dan berdaya dalam menggunakan produk barang atau jasanya,” ujarnya.

Bila pelanggan lebih cerdas serta berdaya dalam menggunakan barang dan jasa, dia mengatakan pelaku usaha tidak akan mudah "merah telinga" saat dikritik konsumen, terkait dengan janji pelayanan dan kualitas produknya.

“Kritik konsumen seharusnya menjadi umpan balik bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan,” tuturnya.

Tulus juga menilai, yang terjadi selama ini justru pelaku usaha terkesan defensif bila dikritik konsumen dan melakukan upaya pemidanaan terhadap konsumennya. “Itu jelas fenomena yang sangat bertentangan dengan makna Hari Pelanggan Nasional dan pembungkaman terhadap hak-hak pelanggan,” ucapnya.

ANTARA








OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

24 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

48 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

59 hari lalu

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

59 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

24 Desember 2022

Aktivitas petugas agen tabung gas elpiji di Gambir, Jakarta, Selasa, 02 Maret 2022. Petugas mengkhawatirkan konsumen tabung elpiji 12 kg akan beralih ke tabung elpiji 3kg, dikarenakan kenaikan elpiji 12kg mengalami kenaikan mencapai Rp 187.000. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

Polisi menangkap 20 orang yang diduga mengoplos gas LPG 12 kilogram


Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

24 Desember 2022

Ilustrasi gas 12 kg. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

Para pengoplos LPG ini memindahkan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram


Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

2 Desember 2022

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. Pahami perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.