TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal kembali memberlakukan pelarangan operasi bagi truk dengan sumbu lebih dari dua.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menuturkan pelarangan bagi truk tiga sumbu diberlakukan mulai Kamis, 31 Agustus 2017, pukul 12.00 WIB, hingga Jumat, 1 September 2017. Setelah itu, kata dia, ada window time hingga Sabtu, 2 September 2017.
"Untuk Minggu, 3 September 2017, pelarangan berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai malam pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 September.
Simak: Menteri Perhubungan Setujui Pembatasan Sepeda Motor
Sugihardjo mengimbau operator angkutan barang untuk mematuhi aturan ini meski hanya bersifat edaran. Polisi, kata dia, akan melakukan diskresi apabila ditemukan masih ada truk yang beroperasi pada masa larangan dan menyebabkan kepadatan.
Bila hal itu terjadi, kata dia, ada dua tindakan yang akan dilakukan, yakni penghentian operasi sementara, kemudian truk-truk itu akan ditampung di kantong-kantong parkir atau dialihkan rutenya. "Maka, daripada mengganggu lebih baik menyesuaikan saja," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan akan menerapkan skenario antisipasi kepadatan arus balik seperti saat penanganan arus mudik pada Lebaran Juni lalu.
"Jadi kalau kita ingat catatan kemarin kita harus waspada di rest area, kami siap-siap menambahkan contraflow di rest area, contraflow dari Kilometer 66 sampai Kilometer 33 jadi 32 kilometer contraflow," kata dia.
PT Jasa Marga mencatat 113 ribu kendaraan melalui GT Cikarang Utama pada Kamis malam, 31 Agustus 2017. Angka ini lebih sedikit dibandingkan pada arus mudik Idul Fitri tahun ini yang mencapai 116 ribu kendaraan.
CAESAR AKBAR