TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MOU) terkait dengan pengalihan penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak (Kepulauan Riau) dan Pagerungan (Jawa Timur).
Dikutip dari siaran pers bersama SKK Migas dan AirNav, MOU itu diteken Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Utama LPPNPI Novie Riyanto di kantor SKK Migas, Jakarta, pada Rabu, 30 Agustus 2017.
Baca: Revitalisasi Bandara, AirNav Banjarmasin Beli Tower Set Rp 35 Miliar
Menurut Amien, terdapat 275 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) produksi dan eksplorasi yang saat ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. Dalam operasinya, ada sejumlah kontraktor KKS berada di daerah terpencil, seperti Medco E&P Natuna Ltd, yang menggunakan Bandara Matak, dan Kangean Energy Indonesia Ltd, yang menggunakan Bandara Pagerungan. “Saat ini pelayanan kenavigasian kedua bandara tersebut dilaksanakan kontraktor KKS pengguna,” ujar Amien.
Bila disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dilakukan AirNav Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, ujar Amien, juga mencantumkan AirNav sebagai pengelola navigasi kedua bandara tersebut.
Simak: Bahaya Balon Udara, AirNav: Pilot Waspadai Jalur Udara Jateng
SKK Migas dalam hal ini ingin mendukung pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di bandara yang digunakan kontraktor KKS di seluruh Indonesia. “Harapannya kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan,” ujarnya.
Adapun pihak AirNav melihat kerja sama itu sebagai cara mendukung penerbangan Indonesia, khususnya terkait dengan efisiensi transportasi udara dan dukungan terhadap industri nasional. Pelayanan navigasi pun dikaitkan dengan program pemerintah untuk mengambil kontrol atas ruang udara di wilayah Kepulauan Riau, yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.
"Percepatan atas realignment (penyusunan kembali) penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi, yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional," ujar Direktur Airnav Novie.
Dengan penandatanganan MOU tersebut, AirNav bisa menjalankan fungsi dan tugas secara penuh, dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki SKK Migas. Nota kesepahaman itu menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara AirNav Indonesia dan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd.
YOHANES PASKALIS PAE DALE