TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Ahmad Sadiq Urwah memaparkan kendala-kendala bagi institusinya untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat ini, dari 59 juta UMKM, yang membayar pajak hanya 397 ribu pelaku. "UMKM memiliki dua karakteristik yang menyulitkan Ditjen Pajak memungut pajak mereka," kata Sadiq dalam diskusi di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Pertama, menurut Sadiq, tingkat turnover UMKM sangat tinggi. Seringkali, UMKM hanya bertahan selama satu tahun. Namun, tak sedikit UMKM baru muncul menggantikan UMKM yang sudah mati. "Kedua, literasi keuangan mereka minim. Mereka butuh bantuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.
Baca: Revisi PP yang Turunkan Pajak UMKM Tinggal Diserahkan ke Presiden
Berbeda dengan perusahaan besar, Sadiq berujar, UMKM tidak memiliki divisi khusus yang menangani kewajiban perpajakannya. Karena baru membangun bisnis, UMKM belum memikirkan membayar pajak. "Mereka masih berpikir dan berjuang untuk menjalankan usahanya. Ini memang jadi kendala," kata Sadiq.
Selain itu, menurut Sadiq, UMKM masih memiliki persepsi bahwa membayar pajak adalah sesuatu yang menelan biaya yang cukup tinggi atau costly. "Buat perusahaan besar, biaya untuk comply dengan pajak mungkin tidak signifikan. Karena itu, ini tugas pemerintah untuk bagaimana biaya compliance bisa diminimalisir," ujarnya.
Simak: Kementerian Koperasi: Baru 397 Ribu UMKM Bayar Pajak dari 59 Juta
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 59 juta pelaku. Namun, UMKM yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2015 baru sebesar 397 ribu pelaku dari total UMKM yang ada.
"Masih banyak betul UMKM yang belum membayar pajak. Sebenarnya, mereka bukan takut bayar pajak. Mereka hanya tidak mengerti cara bayar pajaknya," kata Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Soeprapto, dalam diskusi di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.
Meskipun jumlah UMKM yang membayar pajak masih sedikit, menurut Soeprapto, pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh UMKM mencapai Rp 47 triliun. "Kalau ada kemudahan dalam cara pembayaran pajak UMKM. Jumlah UMKM yang patuh pajak tentu akan meningkat," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI