TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia bersedia melakukan divestasi saham 51 persen. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai pemerintah harus menyepakati mekanisme, harga, serta variabel divestasi saham perusahaan asal Amerika itu sejak dini.
Hikmahanto menuturkan kesepakatan tentang divestasi saham, terutama harga, sangat penting. Dia menduga Freeport akan memasang harga tinggi. "Saya yakin ini akan alot," ujarnya, seperti dilansir keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca Juga:
Baca: Freeport Indonesia Memilih Berstatus IUPK
Dia mengatakan kesepakatan di awal bisa mencegah pemerintah membeli saham dengan harga mahal atau terlalu mahal hingga divestasi tak mungkin dilakukan. "Ini penting agar publik tidak melihat pemerintahan Joko Widodo lemah di mata Freeport atau kesan dipecundangi Freeport," ucapnya.
Freeport telah menyatakan setuju melepas sahamnya 51 persen. Perusahaan itu juga akan beralih ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau paling akhir pada Oktober 2022.
Kesepakatan disebut diambil saat tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia duduk bersama pada Minggu, 27 Agustus 2017. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.
Simak: Freeport Sepakat Divestasi Saham 51 Persen
Dalam pertemuan tersebut, hadir Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran keduanya. Selain itu, ada perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sekretariat Negara, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan pihak Freeport menghadirkan President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson bersama direksi PT Freeport Indonesia.
Jika Freeport Indonesia melaksanakan semua poin kesepakatan, pemerintah akan memberikan izin perpanjangan operasi dalam dua kali 10 tahun hingga 2041.
VINDRY FLORENTIN