TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam revisi itu, rencananya pajak penghasilan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan diturunkan.
Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan, saat ini, pajak UMKM dipatok 1 persen. Melalui revisi PP tersebut, pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25 persen.
"Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke Presiden," katanya saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Yang masih alot, menurut Soeprapto, adalah definisi peredaran bruto. Dalam peraturan saat ini, jika peredaran bruto atau omzet UMKM melebihi Rp 4,8 miliar, UMKM tersebut akan dikenai tarif pajak penghasilan final 1 persen. "Ini ingin kami perjelas," ujarnya.
Menurut Soeprapto, Kementerian mengusulkan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan. "Bagaimana kalau ada return atau rugi? Jadi, kalau biaya-biaya sudah keluar, baru dikenakan pajak," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin menurunkan pajak penghasilan bagi UMKM, dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan akan mengkaji keinginan Presiden tersebut.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, sebelumnya, keinginan Presiden untuk menurunkan pajak UMKM adalah respons atas permintaan pelaku UMKM. Mereka mengeluh pajak yang berlaku saat ini memberatkan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI