TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memberikan keterangan baru perihal penghitungan nilai saham Freeport. Menurut Jonan, valuasi saham Freeport tak akan memperhitungkan faktor cadangan.
"Wong bukan punyanya kok dihitung," ujar Jonan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Sebagaimana diketahui, Freeport dan Indonesia telah membuat kesepakatan perihal kelanjutan operasi mereka di Indonesia. Ada empat poin yang mereka sepakati mulai dari divestasi saham hingga pembangunan smelter.
Baca: Freeport Indonesia Memilih Berstatus IUPK
Divestasi saham menjadi salah satu yang disorot. Setelah melalui negosiasi alot, Freeport akhirnya sepakat untuk divestasi saham senilai 51 persen. Adapun saham tersebut bisa dicaplok oleh pemerintah, BUMN, Pemda, ataupun BUMD.
Nah, hal yang masih dipertanyakan dari divestasi saham tersebut adalah valuasi. Freeport, beberapa kali, meminta agar unsur cadangan mineral diikutkan dalam menghitung valuasi harga saham. Namun, dulu, pemerintah juga beberapa kali menolaknya karena mengikuti acuan pasar atau Fair Market Value.
Simak: Kata Menteri Jonan Soal Izin Baru Freeport Indonesia
Jonan mengatakan bahwa valuasi saham Freeport akan mengacu pada nilai bisnis Freeport. Jika ikut menghitungkan nilai cadangan di perut Grasberg, ditakutkan nilai saham Freeport akan terlampau mahal.
Sebagai acuan, di tahun 2016, Freeport sempat memasukkan penawaran harga saham untuk ketentuan divestasi yang mengikutkan perhitungan cadangan. Hasilnya, nilai saham yang ditawarkan Freeport adalah US$ 1,7 miliar sementar menurut pemerintah seharusnya hanya US$ 630 juta.
Lagipula, tambah Jonan, cadangan emas dan tembaga di Grasberg itu banyak. Kalau dihitung, cadangan yang ada akan melewati tahun 2041 di mana merupakan jatuh tempo masa operasi maksimal Freeport.
"Cadangan itu akan lebih dari 2041, ya sudah itu aja," ujar Jonan mengakhiri.
ISTMAN MP