TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera merumuskan skema penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia. Skema itu dirancang setelah kedua belah pihak mencapai titik temu dalam perundingan mengenai perpanjangan izin menambang perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Salah satu poin yang disepakati dalam perundingan itu mengenai kenaikan penerimaan negara dari perusahaan tambang tersebut. "Penerimaan negara dari operasi Freeport Indonesia harus lebih besar daripada yang selama ini diterima melalui kontrak karya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: Freeport Sepakat Divestasi Saham 51 Persen
Mengenai komposisi, persentase, dan besaran pendapatan negara setelah perumusan skema itu, Sri Mulyani masih enggan menyampaikan. Perhitungan penerimaan negara, kata dia, dihitung dari berbagai aspek, mulai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, hingga pajak-pajak. "Penerimaan negara akan lebih besar dibanding bila menggunakan kontrak karya," ucapnya.
Nantinya, detail skema itu, kata Sri Mulyani, akan dilampirkan dalam izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada Freeport Indonesia. "Bentuknya akan kami letakkan dalam lampiran IUPK huruf m dan o, yang akan menjelaskan apa saja kewajiban PTFI di dalam memenuhi kewajiban menyetor penerimaan negara," kata bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca Juga:
Simak: CEO Freeport: Divestasi 51 Persen Saham Adalah Bentuk Kompromi
Selain mengenai penerimaan negara, kesepakatan lain adalah divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berujar saat ini pemerintah sedang merundingkan detail tahapan dan waktu pelaksanaan divestasi tersebut. "Nanti hal itu juga akan dimasukkan di bagian lampiran izin usaha pertambangan khusus," ujarnya.
Jonan berharap hal yang telah disepakati itu bertahan sampai akhir masa konsesi. Kesepakatan selanjutnya adalah mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh Freeport Indonesia dalam kurun waktu lima tahun setelah IUPK dikeluarkan, atau selambat-lambatnya pada 2022. Kecuali, kata dia, ada force majeure selama kurun waktu tersebut.
CAESAR AKBAR