TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Abduh Nurhidajat mengatakan pihaknya akan membuat satu standar harga gudang pada komoditas garam. Ia menyebut hal ini akan dijadikan model.
"Nanti-lah pertengahan September, setelah gudangnya jadi (standar harga gudangnya keluar)," kata Abduh saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menggelar rapat mengenai garam di kantornya, kemarin. Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Abduh Nurhidajat.
Baca: Krisis Garam di Indonesia, Apa Sebabnya?
Rapat tersebut membahas rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi lahan pertanian garam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan target swasembada pangan pada 2019. Diketahui kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,8 juta ton garam dalam setahun, sedangkan produksi dalam negeri maksimal hanya mencukupi 2 juta ton.
Abduh menuturkan harga di gudang ini diharapkan jangan sampai di bawah Rp 1.000 per kilogram. Ia menyebut pihaknya tengah membangun 12 gudang, dan 6 gudang selesai dibangun pada 2016.
Simak: Pemerintah Bentuk Tim Verifikasi Bahan Baku Garam
Sisa enam gudang lagi segera dibangun pada tahun ini. Semua gudang itu, kata Abduh, dikelola koperasi yang beranggotakan petambak garam yang berada di sekitar koperasi itu. "Supaya dia bisa mengajak semua anggota petambak garamnya bergabung," ucapnya.
Menurut Abduh, nantinya transaksi jual-beli dan integrasi lahan melalui gudang tersebut dan petambak garam yang menyetor hasil produksi dipastikan tak terlambat mendapatkan pembayarannya. Koperasi para petani pun diharapkan memiliki modal yang difasilitasi pemerintah.
Abduh menjelaskan, modal untuk koperasi itu didapatkan dari badan layanan umum (BLU) yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. BLU itu nanti didistribusikan oleh koperasi yang mengelola gudang itu agar bisa membeli dan membayar petambaknya dengan harga yang ditetapkan.
DIKO OKTARA