TEMPO.CO, Jakarta - PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan pengelola gerai 7-Eleven di Indonesia, harus berurusan dengan hukum karena tak bisa membayar utang kepada dua pemasoknya. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dua pemasok 7-Eleven yaitu PT. Soejasch Bali dan PT. Kurniamitra Duta Sentosa.
Kedua perusahaan mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT. Modern Sevel Indonesia, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2018. PT.Soejasch Bali dan PT. Kurniamitra Duta Sentosa merupakan dua dari 100 lebih pemasok barang yang masih memilik piutang kepada 7-Eleven.
Melalui kuasa hukumnya, 7-Eleven mengakui memiliki utang kepada kedua perusahaan tersebut sekitar Rp 2 miliar. "(Utang kepada) pemohon PT. Soejasch Bali hanya 1,8 miliar. Kecil, tidak sampai satu (mobil) Lamborgini. Pemohon kedua namanya PT. Kurniamitra Sentosa cuma 261 juta,” kata Kuasa hukum 7-Eleven, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.
Hotman menerangkan alasan PT. MSI belum membayar utang kepada para pemasok barang, karena waralabanya sudah diputus oleh pemilik merek 7-Eleven di luar negeri. Akibatnya PT MSI tak punya pemasukan.
“Berarti harus dicari dulu proposal lain, cara untuk membayar utang ini. Tentu kan harus direstrukturisasi dulu. Kalau tidak dari mana. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian,” kata Hotman.
Hotman mengatakan PT MSI bisa membayar tunggakan utang kepada para pemasoknya. Sebab PT MSI memiliki banyak aset seperti ruko yang hingga kini belum dijual.
HENDARTYO HANGGI