TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui belum bisa menyelesaikan berita acara penetapan lokasi untuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sesuai dengan target. Padahal, Berita acara diperlukan sebagai bekal Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menandatangani penetapan lokasi.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Bambang Riyanto, berjanji tahap ini rampung pada awal bulan mendatang. “Kami diminta satu minggu ini. Kalau lihat perkembangannya sudah hampir 100 persen,” ujar Bambang kepada Tempo, Sabtu 26 Agustus 2017.
Pemerintah Jawa Barat mencatat berkas lokasi yang rampung mencapai 93 persen. Dalam proses ini, pemerintah bertugas menetapkan lokasi di lahan milik masyarakat. Sementara itu, pengelola proyek, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), mengurus lahan yang dikelola perusahaan swasta dan instansi militer.
Proyek kereta cepat melintasi 23 kecamatan dan 95 desa di delapan daerah, yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Kota Cimahi, Bandung Barat, serta Kabupaten dan Kota Bandung. Kebutuhan lahannya mencapai 608,7 hektare dengan panjang trase 142,3 kilometer.
Simak Pula: Tak Ingin Rugi, Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Didetailkan
Pemerintah Jawa Barat dan PT PSBI harus merampungkan berita acara atas 6.786 bidang tanah. Sampai saat ini baru 4.040 bidang persil yang beres. Sekitar 1.128 bidang masih dalam proses penyusunan berita acara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, melaporkan sebagian besar wilayah berita acara sudah diteken di 90 persen lokasi yang terkena dampak. Hanya Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bandung yang belum mencapai 90 persen. “Kabupaten Bekasi sekitar 68 persen, dan Kabupaten Bandung 70 persen,” kata dia.
Koesmayadi mengatakan berita acara lokasi lambat diteken di dua wilayah tersebut karena sebagian besar lahannya dimiliki pihak swasta. Ada juga urusan lahan warga yang molor karena pemiliknya tengah beribadah haji. Penetapan lokasi juga memakan waktu karena harus melalui proses musyawarah dengan pemilik lahan.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, menuturkan saat ini pemerintahnya menunggu pengajuan analisis dampak lalu lintas yang tengah disusun PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). PSBI menjadi pemilik saham mayoritas di perusahaan ini dengan sokongan modal sebesar 60 persen. Perusahaan, kata Dedi, memprioritaskan penyusunan dokumen di lokasi transit oriented development (TOD).
Dokumen tentang pembangunan proyek kereta cepat ini, kata Dedi, harus segera disusun untuk mengantisipasi perubahan pergerakan lalu lintas karena pembangunan suatu wilayah. Selain Dinas Perhubungan Jawa Barat, dokumen ini dievaluasi oleh pemerintah kota dan pemerintah pusat. “Analisis dampak lalu lintas untuk mengatur pergerakan di sekitar situ. Jangan sampai ada pertumbuhan itu menimbulkan kemacetan. Ada bukaan jalan, misalnya, apakah akan mengakibatkan kemacetan atau tidak.”
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tak menampik penilaian bahwa pembebasan lahan warga lambat. “Iya, betul memang, baru 55 persen,” kata dia, akhir bulan lalu. Tapi dia berusaha meyakinkan China Development Bank untuk mencairkan dana pinjaman US$ 4,5 miliar dengan pembebasan lahan minimal 53 persen.
AHMAD FIKRI (BANDUNG)|ROBBY IRFANY