TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pihaknya menduga PT Indo Beras Unggul (IBU) telah menipu konsumen perusahaan ritel yang memasarkan produk beras miliknya. Sedikitnya ada 21 jenis kemasan yang diproduksi oleh PT IBU. “Tidak hanya satu ritel saja tapi beberapa ritel,” kata Agung di Bareskrim, Jumat, 25 Agustus 2017.
Agung menjelaskan salah satu perusahaan ritel modern, Indomaret, telah melaporkan dugaan penipuan itu kepada Bareskrim kemarin. Menurut dia PT IBU telah menandatangani kontrak dengan Indomaret sejak 2015. Dalam perkara itu penyidik bakal menelusuri sejumlah ritel yang menjadi korban.
Menurut Agung, mulanya PT IBU dan perusahaan ritel membuat kontrak kerja sama untuk memesan produk. Dalam proses kontrak itu sudah disepakati hal-hal yang harus dipenuhi oleh PT IBU, termasuk menyiapkan beras dengan kualitas mutu nomor tertentu. Selain itu jenis varietas dan bentuk kemasan yang secara detil disebutkan. “Kontrak itu mengikat antara perusahaan ritel dan beras,” ujar dia.
Namun, Agung melanjutkan, pihaknya menemukan apa yang tertera dalam kontrak tidak dijalankan semestinya oleh PT IBU. Ia mengatakan ada perintah di internal perusahaan untuk memproduksi beras yang dipesan ternyata tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu yang diterima perusahaan ritel tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Selain itu, kata Agung, ada penurunan grade pada mutu beras yang dipasarkan. Ia mencontohkan dalam kontrak mutu yang telah ditetapkan adalah nomor dua, namun ternyata yang dikerjakan kualitas mutu nomor lima.
Lalu soal varietas beras. Agung mencontohkan pada beras merek Rojolele. Pada kontrak kerja sama tertulis dengan merek tersebut tapi faktanya yang diserahkan PT IBU bukan jenis Rojolele. Termasuk juga untuk merek Pandan Wangi yang tidak sesuai dengan isinya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan bos PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Selain itu, hari ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru.
Namun saat dikonfirmasi, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai Indomaret, Wiwiek Yusuf, mengatakan pihaknya tidak membuat laporan kepada polisi soal dugaan penipuan oleh PT IBU. Menurut dia, pada 22 Agustus polisi memanggil manajemen Indomarco sebagai saksi dan peretail yang memasarkan produk perusahaan itu. "Kami paparkan apa adanya, bukan membuat laporan khusus," ujarnya kepada Tempo, 25 Agustus 2017.
Wiwiek mengatakan polisi juga memeriksa apakah jalannya kerja sama dengan PT IBU sesuai dengan kontrak ataukah tidak. “Mungkin polisi kemudian meneliti secara acak. Kami tidak punya alat yang sahih untuk mengecek kesesuaian kualitas beras tersebut,” ucap Wiwiek. Menurut dia, kerja sama jual-beli dengan Indo Beras telah berlangsung sekitar lima tahun.
Tempo belum mendapatkan tanggapan dari manajemen Indo Beras ataupun induk usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, soal tuduhan polisi. Sebelumnya, juru bicara Indo Beras, Louisa Tuhatu, menyatakan telah menyiapkan pengacara. Dia berujar perusahaannya telah bersikap kooperatif dalam kasus ini.
DANANG FIRMANTO