TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan pembiayaan mikro perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income). Skema PMP tersebut dapat menjembatani kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan. Bantuan tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah inti tumbuh (RIT) maupun rehabilitasi rumah.
Berdasarkan beberapa kajian ekonomi, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan skema tersebut merupakan skema yang cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp 50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun, kata Lana, telah sesuai dengan karakteristik pekerja informal. “Hal ini akan mengurangi resiko kredit macet,” ujar Lana dalam siaran persnya, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca Juga:
Selama ini, para pekerja informal dinilai sulit mendapatkan akses pembiayaan perbankan untuk memiliki ataupun memperbaiki atau merehabilitasi rumah agar lebih layak huni. Menurut Lana, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya slip gaji untuk melihat kemampuan kreditur. Selain itu, kebanyakan pemohon juga tidak memiliki rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset untuk jadi jaminan pinjaman.
Lana berharap dengan adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah oleh pemerintah pusat. Adapun skema PMP tersebut, kata Lana, sifatnya bertahap dan berulang. Kredit yang diberikan maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun. Setelah lunas, debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran dan jangka waktu yang sama.
Pemanfaatan kredit itu fleksibel, kata Lana, misalnya pinjaman pertama untuk kegiatan pembelian kavling tanah, bangun pagar, bangun pondasi, atau bangun konstruksi bangunan. “Kemudian jika pinjaman sudah lunas, bisa mengajukan pinjaman baru untuk mengembangkan rumah, misalnya menambah kamar, toilet, atau perbaikan rumah lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kementerian PUPR juga telah bekerja sama dengan Habitat for Humanity untuk membantu masyarakat membuat perencanaan dalam membangun lewat skema PMP tersebut. Nantinya, pemohon akan didampingi mulai dari perencanaan rumah, penghitungan biaya pembangunan atau rehabilitasi, jenis bahan bangunan, dan kebutuhan lainnya.
Lana mengatakan para pekerja informal yang tergabung dalam komunitas itu dapat langsung mengajukan kepada pihak bank yang sudah bekerjasama menjalankan program PMP. Sebagai awalan, PMP akan diberikan kepada komunitas masyarakat berpenghasilan tidak tetap seperti tukang bakso dan tukang cukur di 16 provinsi. Mereka memperoleh dana dekonsentrasi sub-bidang pembiayaan perumahan tahun 2017. Skema tersebut diharapkkan aktif pada Oktober 2017.
LARISSA HUDA