TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah sulit memberi sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi harga beraseceran tertinggi (HET) jenis medium dan premium yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan mulai 1 September 2017.
"Sebab yang akan diikuti adalah hukum ekonomi yang mengikuti pasar," kata Enny hari ini, Jumat, 25 Agustus 2017. "HET bukan seperti sistem komando, tetapi nanti harus ikuti hukum pasar."
Penentuan HET beras yang diputuskan pemerintah tidak merata di setiap wilayah. Pemerintah membagi HET ke tiga kategori harga berdasarkan wilayah. Di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450, sedangkan yang premium Rp 12.800.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Beras Eceran Tertinggi
Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Bahkan, di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250 dan premium Rp 13.600.
Enny menuturkan, pemerintah memerlukan instrumen untuk menjaga agar harga beras tetap stabil. Namun, pemerintah akan kesulitan untuk memastikan kepada semua para pedagang untuk mematahi HET beras yang telah ditetapkan. "Secara teori bisa, tetapi belum tentu menyelesaikan ketidaksepurnaan pasar," ujarnya.
Walau begitu dia menilai, langkah pemerintah dalam menentukan HET beras tahun ini lebih baik sebab pemerintah tidak menerapkan aturan tunggal pada beberapa jenis beras. Tapi, pemerintah harus memastikan jenis beras yang akan ditentukan harganya. Dia mencontohkan, beras jenis Ciherang masuk kategori premium atau medium, begitu pula dengan jenis-jenis lainnya.
Simak: Harga Beras Baru: Pedagang Diwajibkan Pasang Label
Enny menambahkan, dengan penentuan harga beras medium dan premium maka bagi beras yang tidak masuk kategori medium dan premium, artinya pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur harga di luar dua kategori tersebut."
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah telah membagi tiga kategori beras yakni Medium, Premiun dan Khusus. Namun, pemerintah baru menetapkan HET untuk Medium dan Premium. "Yang kategori Khusus, sementara belum (diatur HET)."
IMAM HAMDI