TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan penjual beras mencantumkan label medium dan premium pada kemasan produk setelah pemerintah memberlakukan harga beras eceran tertinggi (HET) mulai 1 September 2017.
"Mau brand-nya apapun harus pakai label medium dan premium," kata Enggartiasto pada Kamis, 24 Agustus 2017.
Engggar menjelaskan, label tersebut wajib dipasang supaya konsumen bisa membedakan beras medium dan premium, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Pemerintah mematok tiga kategori beras, yakni medium, premium dan khusus. Tapi, HET yang sudah diatur sebatas medium dan premium.
Kementerian Perdagangan juga mengharuskan gudang beras mendaftarkan diri ke pemerintah agar bisa beroperasi sesuai prosedur. Jika tidak mendaftar dan kemudian ditemukan timbunan beras maka bisa dikenai sanksi. "Kalau terdaftar aman. Kalau tidak nanti ada beras bisa terindikasi penimbunan," ujarnya.
HET dibagi dalam tiga kategori berdasarkan wilayah. "Di daerah produsen beras harganya lebih rendah dibandingkan yang bukan," kata Menteri Enggar.
Di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450 sedangkan premium Rp 12.800. Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950 sedangkan premium Rp 13.300.
"Di Kalimantan dan Maluku harga beras medium sesuai HET adalah Rp 10.250, premium Rp 13.600," ucapnya. "Ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium, dengan HET di pulau Jawa."
IMAM HAMDI