TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengatakan pihaknya akan memutuskan biaya-biaya yang bisa dipangkas di pelabuhan, pekan depan. Ia menyatakan salah satu yang akan diefisiensikan adalah tenaga kerja bongkar muat atau TKBM.
"Kadang-kadang kan tidak ada servis, tetap bayar, itu ditertibkan," kata Tonny saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Tonny menuturkan hal ini perlu dilakukan agar pelabuhan-pelabuhan di Indonesia bisa bersaing dengan pelabuhan internasional. Namun, ia menegaskan, hal ini bukan berarti tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tak ada lagi. "Intinya no service, no pay."
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat untuk membahas pelabuhan. Dalam rapat itu, selain Tonny, turut hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Simak: Total Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda Capai Rp 2,6 Triliun
Pemerintah berencana mengurangi biaya-biaya di pelabuhan. Sebab, biaya yang tinggi di pelabuhan disinyalir menjadi penyebab pelabuhan di Indonesia menjadi tak kompetitif. Karena itu, pemerintah bergerak menurunkan biaya-biaya tersebut.
Menurut Tonny, hal lain yang akan diefisiensikan adalah terminal handling charge atau THC. THC merupakan salah satu komponen di pelabuhan yang terdiri atas container handling charge atau CHC dan surcharge. "Dilihat biaya-biayanya dari item itu."
Sedangkan terkait dengan dwelling time, diharapkan dengan adanya efisiensi ini, bisa menjadi 2,5 hari pada tahun ini. Diketahui tahapan pre-clearance menjadi tahapan paling menyita waktu di pelabuhan. "Itu kan kumulatif, kalau sepi kan cepat, kalau kapal banyak, menjadi sulit," ujar Tonny.
Tonny enggan menyebutkan angka detail dan item yang akan diefisiensikan karena yang diminta melakukan penghitungan adalah Deputi II Menteri Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono.
Hanya, ia memastikan, jika sudah ada keputusan, akan diberlakukan segera di semuapelabuhan. Utamanya pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Ketika dikonfirmasi lewat pesan pendek, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono enggan memberikan komentar. Sebab, ia belum memberikan laporan ke Luhut Pandjaitan.
DIKO OKTARA