TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan lanjutan terkait dengan proyek Meikarta. Ia menyampaikan apa yang dilakukan Ombudsman hanya pengumpulan informasi biasa.
"Bukan pemeriksaan. Hanya ingin mendengarkan, bukan karena ada laporan," kata Alamsyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.
Alamsyah menuturkan pertemuan pada Selasa lalu hanya undangan saja, karena Ombudsman ingin mendapatkan informasi lebih awal tentang proyek ini. Alasannya agar instansi yang bertugas melayani dan mengawasi proyek ini tak terlena.
Selasa lalu, Ombudsman mengadakan rapat terkait dengan polemik pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hadir dalam rapat itu perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain pihak Meikarta, pihak lain yang tidak hadir di dalam pertemuan kemarin adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Pers.
Baca: Kota Meikarta Diklaim Berada di Posisi Segitiga Emas
Namun pada pertemuan itu, pihak Meikarta tidak hadir dan beralasan undangan dari Ombudsman sangat mepet waktunya. Pihak Ombudsman menyatakan undangan itu disampaikan pada Jumat pekan lalu.
Menurut Alamsyah pihak Meikarta membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri menjelaskan hal ini kepada Ombudsman, sehingga mengusulkan ada pertemuan lanjutan pada 8 September nanti. "Tak ada masalah, kami ingin mendengarkan versi Meikarta agar berimbang."
Selain Meikarta, sejumlah pihak yang kemarin hadir akan coba dihadirkan oleh Ombudsman. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, terkait dengan iklan yang sudah dilakukan Meikarta di sejumlah media massa.
Alamsyah menjelaskan masalah Meikarta menyangkut masyarakat luas, sehingga instansi terkait jangan sampai terlambat bergerak menyelesaikan masalah-masalah yang ada. "Fokus kami (Ombudsman) pada instansi pemerintah dan lembaga pengawas. Tapi kami harus fair, perlu dengar dari Meikarta juga."
Sebelumnya, dalam rapat bersama Ombudsman, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan masih ada tanah yang belum dibebaskan di lahan yang direncanakan akan dibangun kawasan Meikarta. Lahan ini harus dibebaskan.
Tanah-tanah yang belum dibebaskan itu berupa sawah dan sejumlah rumah yang masih berada di kawasan itu. Budi meminta Lippo menyelesaikan masalah lahan sebelum melakukan pembangunan.
Namun hal itu dibantah olehDirektur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati. Semua lahan milik Lippo Cikarang. "Sudah bebas semua lahannya," katanya kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 23 Agustus 2017.
Danang menjelaskan, lahan di Cikarang memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo. Namun itu merupakan sesuatu yang biasa dalam dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang."
Menurut Danang, pada pembangunan tahap pertama, Lippo akan membangun ruang terbuka hijau dan apartemen di lahan yang ada. Lahan yang sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah seluas 84,6 hektare.
Danang mengungkapkan pembangunan tahap pertama membutuhkan waktu tiga sampai empat tahun. Ditargetkan penyerahan kunci hunian pada akhir 2018. Menurut Danang, rencana Lippo membangun hunian Meikarta untuk membantu program pemerintah mengatasi defisit perumahan rakyat. Pihaknya ingin membangun hunian yang terjangkau masyarakat. Ada 8 juta kepala keluarga yang punya pekerjaan dan gaji tapi tak bisa memiliki rumah karena harga tak terjangkau," ucapnya.
DIKO OKTARA