TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui agen perjalanan haji dan umroh First Travel masih menyita perhatian masyarakat. Modus pengumpulan uangnya lewat iming-iming paket murah umroh Rp 14,3 juta per orang dengan pengaturan keuangan money game skema ponzi.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan In Bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menilai bisnis perjalanan yang menggunakan skema ponzi hampir selalu menimbulkan masalah. Menurut dia, bisnis menggunakan skema ini bersifat tidak manusiawi.
"Apalagi ini bisnis jasa ibadah yang semakin menambah persoalan kebatinan manusia sehingga bisa dikatakan haram," katanya kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.
Skema Ponzi biasa dipakai dalam dunia investasi untuk akal-akalan menyedot uang masyarakat. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini
Syam tak menyebut bahwa First Travel mempraktikkan skema ponzi untuk menggasak uang jemaah umroh. Dia juga tak mengatakan bahwa First Travel adalah anggota Asphurindo. Tapi, Syam memastikan asosiasi akan menindak tegas anggota yang kedapatan menjalankan usaha dengan skema ponzi yang merugikan masyarakat. "Kalau terbukti (anggota) merugikan, kami akan putuskan dalam rapat untuk memberhentikan anggota yang tidak patuh," ujarnya.
Simak Pula: PPATK: First Travel Pakai Uang Jemaah untuk Membeli Aset Pribadi
First Travel diduga menipu dan menggelapkan dana calon jemaah umrah dengan modus promo paket murah. Dengan promo paket yang sangat murah, First Travel berhasil mendapatkan banyak calon jemaah. Namun, calon jemaah tersebut keberangkatannya tak jelas. Padahal batas waktu keberangkatan yang dijanjikan sudah lewat.
Sebelumnya, pengamat ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menduga sistem investasi yang digunakan oleh agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mirip dengan skema ponzi. Sebab, agen ini menerapkan sistem gali lobang tutup lobang pada promo umrah dengan harga Rp 14,3 juta. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema ponzi," ujar Lana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Juli 2017.
Masalahnya, lanjut Lana, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin untuk investasi. Sehingga uang yang dibayarkan calon jamaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.
Jika demikian, maka skema ponzi ini sangat merugikan calon jamaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebab, uang dari calon jamaah umrah yang daftar digunakan untuk menomboki biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sementara calon jamaah First Travel yang terakhir tak akan bisa berangkat jika tak ada lagi yang mendaftar di agen ini.
INGE KLARA | MAYA AYU