TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan soal nasib para korban First Travel. Dia mengatakan, tidak ada regulasi yang mengamanatkan pemerintah wajib untuk menalangi atau membantu kerugian jamaah korban dugaan kasus penipuan oleh agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata atasu First Travel.
"Terus terang saja tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah," kata Nur Syam di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut Nur Syam, karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban dugaan kasus penipuan oleh First Travel maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran. Apabila benar pemerintah memberi bantuan dana tertentu terhadap korban kasus First Travel maka akan ada kecemburuan karena insiden itu seperti dispesialkan. "Kalau yang umrah ini misalnya ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua," katanya.
Pemilik First Travel, suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik merekap data terbaru yang menunjukkan bahwa masih ada 58.682 orang yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umrah.
Simak Pula: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah
"Kalau kita hitung kerugiannya, untuk yang membayar saja kalau Rp 14,3 juta dikalikan 58.682 angkanya mencapai Rp 839.152.600," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak saat membacakan data hasil penyidikan di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Herry menyampaikan jumlah kerugian yang diakibatkan penipuan First Travel masih mungkin bertambah karena ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa tersangka, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, memiliki piutang ke sejumlah pihak. "Dia punya utang kepada provider tiket Rp 85 miliar, kemudian provider visa Rp 9,7 miliar. Ini informasinya akan bertambah," ucapnya.
Desainer Anniesa Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah sejak Kamis, 10 Agustus 2017. Andika Surachman dan adik Anniesa, Kiki Hasibuan, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Melanjutkan penjelasannya, Nur Syam mengatakan bahwa jika benar ada anggaran negara untuk membantu First Travel maka akan ada kecenderungan dana negara digunakan untuk kepentingan tanpa prosedur yang benar sesuai undang-undang. Padahal anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain misalnya untuk pembangunan.
Dalam kasus First Travel, menurut Nur Syam, berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Kendati seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan. "Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain, termasuk pemerintah."
ANTARA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | LIDWINA TANUHARDJO