TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan surat berharga syariah negara retail atau sukuk saat ini menjadi instrumen terpenting pemerintah. Salah satunya untuk pengembangan keuangan syariah.
“Sukuk ini perkembangannya sangat pesat,” ujar Sri Mulyani di sela Seminar Internasional Keuangan Syariah di Yogyakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Sri Mulyani menuturkan, melalui sukuk, negara melakukan inovasi untuk membiayai defisit anggaran menggunakan surat utang negara berbasis syariah.
Simak: Sukuk Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah
Sri Mulyani menuturkan yang jelas terlihat dari penerapan sukuk ini adalah masyarakat luas menjadi lebih mengenal surat berharga syariah yang sebelumnya sangat awam atau malah tak begitu dikenal.
Selama ini tabungan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam masih lebih banyak lari ke perbankan atau menanam investasi ke bursa saham atau surat obligasi biasa.
Instrumen seperti sukuk ini yang dipacu pemerintah untuk membuat masyarakat lebih familiar dengan instrumen keuangan syariah.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah sengaja tak menerbitkan sukuk ini dalam jumlah besar tapi bentuk retail, sehingga ibu-ibu rumah tangga yang tabungannya sedikit masih punya opsi membeli sukuk itu. “Prinsipnya sukuk sebagai instrumen keuangan syariah bisa terjangkau, digunakan, dan dibeli untuk investasi, baik masyarakat umum maupun korporasi,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, selama ini corporate bond atau surat berharga yang diterbitkan kelompok korporasi di Indonesia jumlahnya masih sangat sedikit. Baik yang konvensional maupun yang berbentuk sukuk. Sri Mulyani berharap ke depan surat berharga korporasi ini ada perbaikan instrumen sehingga mulai bisa diperdagangkan untuk secondary market atau pasar sekunder. “Kalau tak punya secondary market, corporate bond susah diminati orang karena kalau orang membeli, dana yang masuk akan langsung dikunci sampai jatuh tempo,” tuturnya.
Menurut dia, biasanya karakter investor adalah membeli surat berharga lalu pada tahun kedua atau ketiga akan menjualnya untuk dibelikan investasi yang lain. Sri Mulyani menambahkan, untuk mengembangkan sistem keuangan syariah ini, Kementerian Keuangan menggandeng Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas.
PRIBADI WICAKSONO