TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan meneken nota kesepahaman dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dalam rangka pengembangan ekspor.
Kerja sama ini juga untuk meningkatkan daya saing produk ekspor serta mendorong peningkatan pelaku usaha yang berorientasi ekspor. "Dengan kerja sama ini kami ingin meningkatkan ekspor tahun ini mencapai 5,6 persen," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Arlinda di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut Arlinda, dengan kerja sama ini, Kementerian Perdagangan ingin mendongkrak hasil ekspor nonmigas dari US$ 131 miliar menjadi US$ 138 miliar. "Kenaikan itu yang ingin kami capai dari kesepakatan ini," ujarnya.
Arlinda menambahkan, ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi fasilitas pembiayaan ekspor, peningkatan kapasitas berupa pelatihan, bimbingan teknis, serta orientasi dan diseminasi informasi. Selain itu, kerja sama ini mencakup kegiatan pengembangan produk dan promosi ekspor, serta penukaran data dan informasi untuk meningkatkan ekspor. "Jika produk mereka layak, akan kami bantu. Kalau sudah bisa, nanti dilepas," ucapnya.
Baca juga: Kemendag Kerja Sama Promosi Perdagangan dengan Hong Kong
Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Sinthya Roesly mengatakan kerja sama tersebut akan diimplementasikan melalui program pemberdayaan eksportir usaha kecil dan menengah melalui pelatihan serta bimbingan teknis. Selain itu, LPEI akan memberikan fasilitas, dukungan pengembangan produk ekspor, dan perluasan akses pasar baru ke pasar tradisional.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional, LPEI memfasilitasi eksportir agar semakin kompetitif di pasar global serta mendukung peningkatan pelaku usaha segmen UKM ekspor. Dukungan LPEI terhadap UKM ekspor selama semester pertama 2017 tercatat sebesar Rp 11,12 triliun atau 11,5 persen dari total pembiayaan yang mencapai Rp 96,82 triliun.
Sedangkan untuk penjaminan dan asuransi masing-masing mencapai Rp 8,41 triliun dan Rp 9,97 triliun. Pada 2010, Kementerian Perdagangan juga telah menandatangani kesepakatan dengan LPEI dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan akses pembiayaan bagi UKM pelaku ekspor. "Tapi kesepakatan tersebut telah berakhir pada 2016," kata Sinthya.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan LPEI dilakukan bertepatan dengan forum konsultasi teknis antara Indonesia Trade Promotion Center dan dinas yang membidangi perdagangan di semua provinsi di Indonesia.
IMAM HAMDI