TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono berujar apabila Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dianulir, maka taksi online saat ini kembali tidak diwadahi dan mesti mengikuti aturan taksi konvensional.
“Kalau Peraturan menteri dicabut, mereka (taksi online) akan ilegal kecuali mereka masuk ke (taksi) regular. Kan kasihan,” kata bos Taksi Blue Bird itu ketika ditemui di Hotel Borobudur, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dia berpendapat, meski gugatan itu diajukan oleh pelaku transportasi daring, pencabutan aturan itu sebenarnya tidak bakal menguntukan mitra transportasi online. Malah, hal itu, kata Adrianto, bakal membuat resah mereka.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Aturan Transportasi Online, Ini Sikap Menhub
"Kalau aturannya dianulir, teman-teman mitra angkutan online yang di koperasi-koperasi sebagai angkutan sewa khusus ya bubar, apa gak resah teman-teman online?" kata dia.
Aturan itu sebenarnya ada, kata dia, untuk mewadahi para mitra taksi online sehingga memiliki peraturan khusus dibanding taksi konvensional. Misalnya, mengenai plat. Bila peraturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu dianulir, maka mesti kembali ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan angkutan umum di luar trayek mesti menggunakan plat kuning. "Padahal dulu kan aturan ini terjadi karena mereka enggak mau plat kuning," dia menjelaskan.
Dengan adanya keputusan MA yang menganulir peraturan itu, maka aturan mengenai wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada taksi online bakal dicabut.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan tentang Transportasi Online
Dalam tiga bulan ke depan, Adrianto berujar akan mengomunikasikan permasalahan ini dengan anggotanya yang terkena dampak permasalahan ini. Adapun kini anggota Organda yang tercatat sebagai pelaku transportasi online, kata dia, berjumlah 3000 orang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebutkan dalam putusan MA tersebut, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sedikitnya, terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam Peraturan Menteri soal taksi online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
CAESAR AKBAR