Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Aturan Taksi Online Dianulir, Organda: Mereka Kembali Ilegal

image-gnews
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono berujar apabila Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dianulir, maka taksi online saat ini kembali tidak diwadahi dan mesti mengikuti aturan taksi konvensional.

“Kalau Peraturan menteri dicabut, mereka (taksi online) akan ilegal kecuali mereka masuk ke (taksi) regular. Kan kasihan,” kata bos Taksi Blue Bird itu ketika ditemui di Hotel Borobudur, Selasa, 22 Agustus 2017.

Dia berpendapat, meski gugatan itu diajukan oleh pelaku transportasi daring, pencabutan aturan itu sebenarnya tidak bakal menguntukan mitra transportasi online. Malah, hal itu, kata Adrianto, bakal membuat resah mereka.

Baca: MA Kabulkan Gugatan Aturan Transportasi Online, Ini Sikap Menhub

"Kalau aturannya dianulir, teman-teman mitra angkutan online yang di koperasi-koperasi sebagai angkutan sewa khusus ya bubar, apa gak resah teman-teman online?" kata dia.

Aturan itu sebenarnya ada, kata dia, untuk mewadahi para mitra taksi online sehingga memiliki peraturan khusus dibanding taksi konvensional. Misalnya, mengenai plat. Bila peraturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu dianulir, maka mesti kembali ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan angkutan umum di luar trayek mesti menggunakan plat kuning. "Padahal dulu kan aturan ini terjadi karena mereka enggak mau plat kuning," dia menjelaskan.

Dengan adanya keputusan MA yang menganulir peraturan itu, maka aturan mengenai wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada taksi online bakal dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan tentang Transportasi Online

Dalam tiga bulan ke depan, Adrianto berujar akan mengomunikasikan permasalahan ini dengan anggotanya yang terkena dampak permasalahan ini. Adapun kini anggota Organda yang tercatat sebagai pelaku transportasi online, kata dia, berjumlah 3000 orang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebutkan dalam putusan MA tersebut, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sedikitnya, terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam Peraturan Menteri soal taksi online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.


Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen


Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Suasana di Terminal Pulo Gadung tampak lengang, Jakarta, 28 Desember 2016. Sejumlah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah menempati terminal baru Pulo Gebang. ANTARA FOTO
Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.


DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.


Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 21 Desember 2018. Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik kendaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019 yang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek berlangsung pada Sabtu (22/12/2018), dan ditaksir sekitar 85 ribu kendaraan. ANTARA/Risky Andrianto
Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.


DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

Seorang montir memperbaiki sebuah bus di terminal Poris Plawad, Tangerang, (29/7). Jelang lebaran para perusahaan organda menyiapkan montir keliling untuk melakukan perawatan pada bus yang disiapkan untuk angkutan mudik lebaran. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.


Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Bus merek Zhong Tong asal Cina beroperasi melayani penumpang Transjakarta rute Blok M - Kota, Rabu 16 Oktober 2019.
Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.


Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Truk tangki solar yang disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.


Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.


Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

22 Mei 2019

Bus Trans Jawa kolaborasi PT Putera Mulya Sejahtera dengan PT United Tractors melayani rute Jakarta-Semarang-Solo. 14 Februari 2019. TEMPO/Khairul Imam Ghozali.
Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Organda minta bus tak ikut sistem satu arah saat mudik lebaran di jalan tol Trans Jawa.