TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berhati-hati dalam menerapkan aturan pembatasan sepeda motor di ruas jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Mesti diterapkan secara bertahap karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat ditemui d Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Budi akan mengajak pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan para ahli untuk mendiskusikan ihwal pelarangan penggunaan kendaraan roda dua tersebut. ”Kami ingin mengajak masyarakat berdiskusi, terutama para ahli. Lusa, kami akan mendiskusikan masalah ini dan bagaimana solusinya," ucapnya.
Budi menyatkaan prihatin dengan aturan pembatasan sepeda motor di jalan Rasuna Said. Sebab ia mengaku terkadang masih menggunakan sepeda motor. Namun, menurut dia, mungkin pemerintah daerah ada prioritas sehingga harus memberlakukan kebijakan itu.
“Untuk Jakarta, saya mengerti. Bila ada suatu kegiatan, pasti menimbulkan kemacetan. Oleh karenanya, inisiasi dari Pemda Jakarta itu kami hargai,” ucap Budi.
Soal aturan lebih banyak diberlakukan kepada pengguna sepeda motor, Budi berujar, bukan berarti pemerintah 'menganakemaskan' pengendara mobil. Pemerintah memberlakukan kebijakan pengendara mobil secara sistematis. Aturan terhadap kendaraan pribadi pada umumnya diterapkan secara berkala untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.
“Jadi k bukan tidak dilakukan. Saat ini sudah dilakukan pembangunan MRT, LRT, dan BRT. Untuk mengatur mobil kan sekarang parkirnya jadi mahal, ganjil genap juga kita berlakukan. Kita sudah merencanakan jangka panjang,” kata Budi.
Pembatasan sepeda motor melintas di jaln Rasuna Said-Sudirman akan segera diujicoba September mendatang. Pelarangan sepeda motor dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas penyebab dan pelakunya merupakan pengendara bermotor. Pembatasan akan dilakukan pukul 06.00-23.00 di luar hari Sabtu dan Minggu.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah akan dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan uji coba pada 12 September 2017 hingga 10 Oktober. Sedangkan evaluasi uji coba tersebut dilakukan pada 14, 20, dan 28 September. Selanjutnya, disiapkan peraturan gubernur dan aturan baru ini diterapkan mulai 11 Oktober 2017.
CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA