TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Perekonomian dan Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution, mengatakan pemerintah Kabupaten Bekasi sedang mengajukan rencana detil tata ruang ke pemerintah provinsi yang mencakup proyek Meikarta. Izin yang sudah dikeluarkan untuk Meikarta sebatas izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Bahkan, menurut Eddy, proyek Meikarta belum dibahas dalam penetapan tata ruang karena berada di zonasi yang berbeda. "Mereka ada empat zonasi, baru dua zonasi yang dibahas oleh kami," kata Eddy saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Simak: Promosi Besar-besaran, Meikarta Diserbu Pembeli
Eddy menuturkan, yang baru dibahas adalah zona I dan IV, sedangkan Meikarta ada di zona II dan III. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengajukan RDTR di empat zonasi tersebut agar bisa dilihat pemanfaatan ruangnya akan seperti apa.
Pembangunan proyek Meikarta oleh Lippo di Cikarang menuai polemik. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pengembang menghentikan sementara proyek ini, karena dianggap belum mengantongi izin pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengatakan, izin yang dikeluarkan untuk Meikarta baru merupakan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang.
Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.
Terkait: Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta
Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan.
Adapun anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengingatkan agar pemerintah baik pusat dan daerah berhati-hati di dalam perizinan proyek seperti ini. Ia beralasan ini untuk kepentingan masyarakat sebagai konsumen atau masyarakat luas dan juga kepentingan investor.
Menurut Alamsyah pemerintah harus bisa mengawasi berjalannya proyek-proyek seperti Meikarta ini. Jika tak sesuai dengan izin, maka pemerintah harus bisa menindak. "Jangan sampai ketika ada masalah baru ramai," ucapnya.
DIKO OKTARA